HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Periksa Saksi Dangdutan di Tegal

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kejadian dangdutan di Lapangan Tegal Selatan Jl. Teuku Cik Diktiro Kelurahan Bandung, Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/09) lalu.

Baca Juga:  Musrenbang RSUD Salatiga: Layanan Jadi Prioritas, Bukan Sekadar Bangunan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan, Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian tersebut.

Menurutnya, kegiatan pesta pernikahan dan khitan berikut acara hiburan berupa konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga:  Hasil Test Kesehatan Warga Jurug Getasan, Semuanya Negatif Virus Corona

“Kegiatan tersebut  dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 (klaster baru),” tuturnya, Sabtu (26/09).

Dia menuturkan terkait berlangsungnya kegiatan yang menampilkan hiburan musik orkes melayu OM Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan ijin hajatan kepada Polsek Tegal Selatan.

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir, Forkopimda Kabupaten Kendal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Kecamatan Brangsong

Dia menambahkan, pihak Polsek sempat menarik kembali surat izin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik mengantisipasi timbulnya klaster COVID-19.

“Akibat kejadian ini, Kapolsek Tegal Selatan dimintai keterangan dan diperiksa Propam Polda Jawa Tengah dan sudah diserahterimakan jabatan kapolseknya,” ujar Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!