HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kapolda Jateng : Masyarakat dan Mahasiswa Harus Patuhi Peraturan di Muka Umum

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat temui perwakilan BEM Mahasiswa Universitas di Jawa Tengah, di ruang kerja Kapolda, Jumat (16/10)

SEMARANG, Harian7.com – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat luas terutama mahasiswa untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum

“Atas nama apapun juga menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang- Undang nomor 9 Tahun 1999,” ujarnya, saat menemui perwakilan BEM Universitas di Jawa Tengah di ruang Kapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (16/10).

Baca Juga:  Hingga Hari Ini Laju Penurunan Kasus Covid-19 Terus Menurun, Ganjar Apresiasi Seluruh Kabupaten Atas Kerja Kerasnya

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang dan ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian.

Dia menuturkan, Tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut, kata Luthfi, tentunya sesuai regulasi.

Baca Juga:  Perbaikan Infrastruktur Jadi Kunci Kebangkitan Kota Semarang

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat foto bersama perwakilan BEM Universitas di Jawa Tengah

Polri, lanjutnya, khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita

Dia menambahkan, pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out. 

Baca Juga:  Gubernur Jateng Gelar Halal Bihalal di Kantor, Dihadiri ASN, Kepala Daerah dan Tokoh Lintas Agama

“Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian,”ujar Lutfhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!