HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

5 Tersangka Kasus Penusukan di Palmerah Dibekuk Polisi

 

JAKARTA,harian7.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang tersangka penusukan terhadap MM, 48 tahun, salah satu pendukung pasangan calon Wali Kota Makassar.  Penusukan yang sempat membuat korban sekarat itu terjadi di dekat Stasiun TV Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu, 7 November 2020.

Adapun kelima tersangka itu antara lain berinisial F, MNM, S, AP, dan AR. Dari penyelidikan sementara, motif penusukan itu karena persoalan video.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Pria Asal Purbalingga Ditangkap Polisi

“Secara intinya, korban menyebarkan video yang dianggap menjelekkan salah satu paslon dalam pelaksanaan Pilkada Makassar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.IK., Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.

Tubagus mengatakan, dari kelima pelaku penusukan tersebut, hanya MNM yang merupakan orang asli Makassar, sedangkan keempat lainnya adalah orang Jakarta yang disuruh untuk melakukan penusukan tersebut.

Baca Juga:  Maling di Konter HP, Residivis Asal Banjarnegara Sikat Uang Tunai Rp 100 Juta dan Barang Lain – Uang Hasil Maling Untuk Beli Mobil Bak Terbuka

 “Mereka dapat Rp 500 Ribu – Rp 1,5 juta dari penusukan itu,” ujar Dirreskrimum PMJ.

Para pelaku diringkus dari lokasi yang berbeda-beda di Jabodetabek pada tanggal 8 – 12 November 2020. Salah satu pelaku berinisial S, meninggal dunia saat dalam proses penahanan.

Dirreskrimum mengatakan S mengalami sesak napas dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan, nyawanya tak terselamatkan. dua tersangka lainnya masih DPO yang berinisial R dan JH.

Baca Juga:  Misteri Mayat Wanita Pekerja Hiburan Malam Yang Ditemukan Dalam Mobil Ayla Terungkap, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri

Kepada keempat tersangka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUH dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya luka berat dengan ancaman pidana 12 tahun. Lalu mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun.(Dani/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!