HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pasca Dilaporkan Ke Polres Nganjuk, Kini BS Angkat Bicara

NGANJUK, Harian7.com – Setelah dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Muzaki Muhaimin Azah (40) melalui kuasa hukumnya Ristika Wahyu Prasetyo SH dengan bukti lapor Nomor : TBL – B/68/Xl/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Jumat, (20/11/2020) lalu, kini BS melalui Kuasa Hukumnya Purwoko, SH, (Gus Baha) dan Hariono, SH, MH, angkat bicara.

Baca Juga:  Perceraian Tak Kunjung Selesai, Seorang Perempuan Gantung Diri

BS melalui kuasa hukumnya saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya  kesepakatan untuk pengurusan perijinan tambang yang  ditawarkan oleh Supadi Kades Tarokan melalui Novi Arianto dan Agus.

“Dengan rekomendasi kedua belah pihak memang bersepakat menggabungkan uang BS, Novi Arianto dan Muzaki (pelapor). Tetapi di tengah perjalanan PT milik Supadi ada masalah internal dengan PT TMKI (Talenta Multi Kreasi Indonesia), sehingga uang terlapor saat ini belum dikembalikan oleh Supadi,” ungkap kuasa hukum BS, Senin (23/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut dikatakan, disaat ijin resmi dari ESDM Provinsi Jatim sudah keluar, akan tetapi ijin tersebut dipindah tangankan/dijual ke PT lain (BA) dan sampai saat ini belum bisa menambang, karena masih ada sengketa di dua PT tersebut.

Baca Juga:  Apes.. Puji Luka Parah Setelah Sepeda Ontel Alami Rem Blong, Untung Ada Pak Kades?

Ditengah kepengurusan ijin, jelasnya uang milik Novi dikembalikan oleh Supadi atas usul Agus tanpa memberitahukan BS, sehingga BS sendiri juga merasa tertipu dan jadi korban.

Baca Juga:  Sebanyak 40 Stand Ramaikan Pameran Toko Tani Indonesia

“BS mengakui bahwa dirinya menerima uang dari saudara Muzaki, akan tetapi uang tersebut langsung ditransfer ke saudara Supadi,” pungkasnya sembari menunjukan bukti transfer kepada awak media. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!