HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satpol PP Nganjuk Gelar Rakor Perda Larangan Mendirikan Bangunan Di Tanah Pemerintah


NGANJUK, Harian7.com

Guna menertibkan bangunan liar yang ada ditanah milik pemerintah, Satpol PP
Kabupaten Nganjuk gelar rapat koordinasi (rakor) tentang penertiban Peraturan
Daerah (Perda) larangan mendirikan bangunan di tanah milik pemerintah.

Rakor yang dilaksanakan
Selasa, (17/11/2020) di Balai Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten
Nganjuk, Jawa Timur guna mensosialisasikan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8
Tahun 2013.

Camat Kecamatan Loceret
yang diwakili Kasi Trantib, Agus Harjito membenarkan adanya penertiban yang
akan dilakukan pemerintah, tapi tidak semena-mena langsung ditertibkan, namun dikasih
pemberitahuan dan memberi tenggang waktu selama dua minggu.

Baca Juga:  Dandim Cilacap Apresiasi Kinerja dan Sikap Babinsanya

Sementara, Kepala Satpol
PP Kabupaten Nganjuk, Drs. Abdul Wakid, MM yang diwakili Kasi Trantib, Sutikno
mengatakan bahwa memang benar kita telah menertibkan bangunan liar yang berdiri
di tanah pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kita beri waktu selama dua minggu untuk
dibongkar sendiri, dan nanti setelah selesai semua tnah tersebut akan kami
pasangi plang larangan. 

“Masyarakat dilarang mendirikan
bangunan apapun disepanjang jalan, karena sudah melanggar pasal 32 Perda
Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2013. Jadi siapa pun setelah lahan ini bersih
masih ada yang mendirikan bangunan tetap kami tindak lanjuti begitu,” pungkas
Sutikno.

Baca Juga:  Suzuki Marine Resmikan Dealer Baru Di Cilacap

Kades Loceret, Zanurista saat
di konfirmasi awak media menyatakan bahwa desa hanya memfasilitasi saja, semua
itu program dari Satpol PP Pemerintàh Kabupaten.

Dalam memberikan penjelaskan
kepada awak media terkait rakor tersebut, Kades Loceret agak sedikit kurang proaktif.
Ada apa dengan Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk?

Baca Juga:  Tragis..!! Soimah di Temukan Tewas Gantung Diri di Lokalisasi Sunan Kuning

Informasi yang dihimpun
dari masyarakat bahwa bantuan pertanian berupa diesel juga tidak jelas
keberadaannya. Dari informmasi tersebut, diduga diesel dipegang kamituo (sesepuh
desa, red) Desa Loceret, Sugeng Kamdani.

Sementara menurut tokoh masyarakat
setempat yang wanti-wanti namanya jangan disèbutkan mengatakan hasil lelang bengkok
perangkat yang kosong senilai Rp 70.000.000 per tahun juga tidak jelas
penggunaannya. Ada dugaan buat piknik dengan BPD dengan alasan study banding. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!