HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pengeroyokan & Pelemparan Batu

Penulis : Indra W

Kepala Biro Nganjuk

NGANJUK, Harian7.com – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengroyokan dan pelemparan batu oleh orang yang tak dikenal di Desa Kelutan, Kecamatan Ngrongot, Kabupaten Nganjuk yang terjadi pada Selasa, (29/12/2020).

Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengatakan, peristiwa berawal saat korban MR(18) pelajar asal Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk berboncengan dengan MA bersama teman-temannya yang kini menjadi saksi dari arah Timur ke Barat masuk Desa Kelutan.

Baca Juga:  MTQ Jateng di Kebumen, 16 Pelajar SD-SLTA Wakili Salatiga

“Entah dari mana, tiba-tiba dari arah Barat datang segerombolan sepeda motor sekitar 40 sepeda motor yang memenuhi jalan. Apes bagi MR dan MA yang waktu itu berpapasan. Dia akan putar balik tetapi terlambat, karena keburu ditendang sepeda motornya hingga terjatuh dan mengakibatkan MA luka lecet di tangan dan sobek di pelipis, sedangkan MR lecet di siku dan dagu sobek serta sepeda motor supra AG 5377 VAC rusak pada lampu utama dan zein,” kata Kapolres, Senin (11/01/20201).

Baca Juga:  Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik Jadi Rp3,6 Juta - Rp47,5 Juta

Sedangkan NT dan AW yang tak tau peristiwa itu, lanjutnya juga menjadi korban kebrutalan serombongan sepeda motor hingga mengakibatkan rusak sepeda motornya dan mengalami luka di kepala.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Candi 2019 Digelar Serentak di Indonesia, 13 Mei Hingga 10 Juni 2019

Dikatakan, masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa itu segera meneriaki mereka maling dan segerombolan sepeda motor melaju ke Timur.

“Setelah melakukan Penyelidikan dan mendengarkan keterangan pelapor dan saksi tertangkaplah AD(17) asal Dusun Manisrengo Desa Gondang Manis Kecamatan Bandarkedung Mulyo Kabupaten Jombang dengan barang bukti visum  dan pecahan batu sehinga pelaku dapat di jerat Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!