HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Tegal

Laporan: Tutut/Tunjung | Kontributor Tegal

Editor: Susilo

TEGAL,harian7.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dalam upaya untuk menekan penyebaran covid – 19 telah di berlakukan. Sebagai kegiatan imbangan Polres Tegal Kota bersama TNI dan Instansi terkait gencar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, untuk kegiatan kali ini dibarengi dengan pembagian masker kepada masyarakat bertempat di Jalan Pemuda Kota Tegal, Selasa (09/02/2021).

Dengan di berlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro maka sebagai giat imbangan dilaksanakan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan dengan menyasar masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan dan juga para pengguna jalan yang tidak kenakan masker.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Empat Anggota DPRD Kota Salatiga F PKS Bagikan Ratusan Masker Gratis

Kabagops Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah Kompol Suharsono yang ikut dalam operasi mengatakan dari hasil operasi tersebut kami mendapatkan 5 orang pelanggar yang tidak kenakan masker dan langsung kami beri teguran lisan.

“Alkhamdulillah operasi yustisi kali ini yang merupakan kegiatan imbangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, kami hanya mendapatkan 5 pelanggar, hal ini menunjukan bahwa masyarakat Kota Tegal sudah mulai menyadari pentingnnya menjaga protokol kesehatan,” ujar Kabagops.

Baca Juga:  Ida Nurul Farida: Seni sebagai Pilar Karakter Positif: Pentas Sanggar Sakuntala Meriahkan Salatiga

Kabagops menambahkan, Pada operasi yustisi ini dibarengi pembagian masker, pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat untuk dipakai agar terhindar dari virus covid-19. Kali ini masker yang dibagikan sebanyak 2.200 buah yang disebar di berbagai tempat-tempat publik dan di wilayah Polsek dan Koramil jajaran.

Baca Juga:  TPP Lakukan Verifikasi Berkas Bacaketum KONI Magelang Kota

“Pada hari ini juga kami membagikan masker dengan harapan agar dipakai guna mencegah  penyebaran covid-19, untuk masker yang kami bagikan sebanyak 2.200 masker,” tambah Kabagops.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K,. M.H. melalui Kabagops  berpesan agar masyarakat untuk selalu patuhi prokes dan mendukung kegiatan vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah guna terciptanya Indonesia bebas covid-19.

“Kami berharap masyarakat mendukung kegiatan vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah demi terwujudnya Indonesia bebas covid-19,”  tutup Kabagops.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!