HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bersama Tiga Pilar, Polres Tegal Kota Gelar Latihan Bersama Pengawalan Tamu VVIP dan VIP

Laporan: Susilo/Hakim | Kontributor Tegal

TEGAL,harian7.com – Untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap Masyarakat dan khususnya para tamu VVIP atau VIP,  Polres Tegal Kota bersama Tiga Pilar menggelar Latihan Pengawalan bersama. 

Kegiatan tersebut digelar di Jalan Pancasila Kota Tegal, Jumat (26/3/21) kemarin dipimpin langsung Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K. M.H.

Latihan bersama tersebut melipatkan personil dari TNI – POLRI dan Pemerintahan daerah antara lain Kodim 0712/Tegal, PolresTegal Kota, Dishub Kota Tegal dan Sat Pol PP Kota Tegal.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Semarang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Dalam arahan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan latihan bersama tersebut untuk menyatukan persepsi 3 pilar dalam pengawalan VVIP dan VIP sesuai UU lalu-lintas No 22 Tahun 2009.”Kita adakan pelatihan pengawalan bersama khusus tamu VIP dan VVIP guna untuk memberikan pengawalan dan pelayanan terbaik,”jelas Kapolres.

Tujuan dari latihan tersebut, kata Kapolres, jika kelak di kemudian hari ada tamu VIP dan VVIP yang berkunjung ke wilayah Kota Tegal, tiga pilar selalu siap memberikan pelayanan dan pengawalan yang maksimal kepada para tamu VVIP atau VIP.

Baca Juga:  Ketika Polisi dan Masyarakat Bersatu, Bakti Sosial Polres Boyolali di Hari Bhayangkara ke-78

“Untuk materi yang diberikan antara lain teknik pengawalan tata cara pengawalan dan peragaan putar balik atau penyelamatan seandainya terjadi keadaan darurat jadi Bagaimana pengawalan dihadapi situasi darurat Apa yang harus dilakukan saat adanya demo atau kecelakaan yang mengharuskan perjalanan pengeluaran tidak dapat diteruskan,” pungkas Kapolres.

Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. menambahkan dalam pelatihan ini sesuai dengan undang undang TNI nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan merupakan tugas dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:  Strategi Meningkatkan Kualitas Layanan dan Mencegah Korupsi, Evaluasi Survei SPKP dan SPAK di Kanwil Kemenkumham Jateng Tahun 2024

“Dengan dasar tersebut, Pelatihan bertujuan agar peserta mempunyai bekal dalam pelaksanaan prosedur teknis, langkah aksi dan antisipasi yang harus dilaksanakan oleh Petugas Keamanan dalam pengawalan tersebut,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!