HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Tersangka Proyek Rehabilitasi SMPN 10 Metro, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Istimewa.

Laporan: Amanda Wijaya | Kontributor Metro

Editor: Dinata Kaperwil Prov Lampung

METRO, harian7.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 tahun 2017, sesaat setelah berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh penyidik Polres setempat, Kamis (03/06/2021).

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi Intelijen, Rio Halim mengatakan pihaknya menerima penyerahan para tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 tahun 2017,  dari penyidik Polres Kota Metro, Keduanya, yakni mantan Kepala SMP Negeri 10 Metro, berinisial S (57), warga Metro Barat, dan AB (51), warga Metro Timur, terakhir tercatat sebagai bendahara SMP Negeri 10 Metro.

Baca Juga:  Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta, Oknum PNS Di Bekuk Polisi

“Kami menerima penyerahan kedua tersangka tindak pidana korupsi pada rehabilitasi SMPN 10 Metro tahun anggaran 2017,” ucap Rio Halim.

Lanjutnya Rio Halim menjelaskan keduanya dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, atas dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi  Gedung SMPN 10 Metro, tahun  2017 melalui   Kementerian Pendidikan Nasional  senilai Rp 450 juta.

Baca Juga:  Akibat Story WhatsApp Pria Di Cilacap Aniaya Kekasihnya, Akhirnya Diciduk Polisi

“Namun, dalam pengerjaan terdapat penyimpangan pada pembelian bahan-bahan bangunan dan fiktif dalam pembayaran tukang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp223 juta,” ujarnya.

Menurutnya, usai pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang berlangsung hingga pukul 16.10 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dan dititipkan di Lapas Kota Metro.

Baca Juga:  Dua Kasus Narkoba Diungkap Polres Purbalingga, Begini Jelasnya?

Lanjutnya “Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan selama  20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!