HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Pelecahan Seksual Terhadap Anak Divonis Bebas, Ini Pesan DR Marthen Kepada Polres Salatiga dan Kejari Salatiga

Terdakwa Sriyono alias Penjol saat menandatangani kasus yang divonis bebas didampingi DR Marthen H Toelle SH MH dan Meila Fatma Heryani SH.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Pengadilan Negeri (PN) Salatiga memvonis bebas dari segala tuntutan kepada Sriyono alias Penjol (42) warga Warak RT 05 RW 06, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, selaku terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur. Vonis bebas tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga pada Senin (09/08/2021).

DR Marthen H Toelle SH MH, kuasa hukum Sriyono alias Penjol mengungkapkan, setelah berproses hukum atau berjalan hingga memakan waktu kurang lebih delapan bulan lamanya, akhirnya menemukan ‘titik terang’. Pasalnya oleh Majelis Hakim kliennya di vonis bebas dari segala dakwaan seperti disangkakan sebelumnya.

“Dari hasil akhir  keputusan bebas ini, saya memberikan apresiasi dan aplaus kepada majelis hakim. Vonis yang diputuskan kami nilai  penuh dengan pertimbangan hukum yang matang dan sangat detail serta benar-benar mempertimbangkan fakta hukum yang berbicara. Dan ini keputusan yang bukan asal-asalan. Sekali lagi, kami selaku kuasa hukum terdakwa Penjol sangat apresiasi,”ujar DR Marthen H Toelle SH MH didampingi Meila Fatma Heryani SH, usai sidang di PN Salatiga.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol, Mulanya Truk Muatan Kerupuk Alami Pecah Ban

Menurut advokat senior yang berkantor di Jalan Setiaki No 30 Warak, Kel Dukuh, Kec Sidomukti, Kota Salatiga, bahwa pihaknya juga menghimbau kepada Polres Salatiga atau pun Kejari Salatiga jika mendapatkan atau ada kasus seperti ini (kasus seperti Penjol) agar selalu hati-hati. Ini terkait dengan penangkapan maupun penahanan orang. Selain itu, harus benar-benar alat bukti yang digunakan sesuai dalam KUHP bahkan para saksi harus nyata benar-benar mengetahui, melihat dan dapat menceritakannya.

“Jangan sampai yang dipakai dalam penyidikan adalah saksi-saksi yang hanya mendengar dan mendengar apalagi hanya dalam keterangan banyak menyatakan muncul kata ‘katanya’,”terangnya.

Untuk itu, lanjut DR Marthen, kehati-hatian dalam penyelidikan dan penyidikan itu menyangkut perampasan kebebasan hak asasi orang perorangan. Lebih dari itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam hal ini sebagai penuntut umum harus berani mengoreksi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

Baca Juga:  Hampir 2 Hektare Hutan Pinus di Gunung Warak Dilalap Api

“Jangan hanya menuntut untuk segera P21, namun jika memang banyak kekurangan harus benar-benar dilengkapi sesuai yang apa terjadi. Selain itu, kurang harus dilengkapi dan utamanya harus taat hukum. Apabila, memang proses hukumnya tidak memenuhi syarat jangan ragu dan jangan dipaksakan untuk menyatakan tidak dan harus berani menghentikanya,” jelas pria yang juga alumni Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga.

Dijelaskan DR Marthen, Kasus ini mencuat setelah ada laporan ke Polres Salatiga pada bulan Oktober 2020 lalu dan yang melaporkannya adalah ibu kandung korban sendiri. Kemudian, laporan ini ditangani oleh Unit PPA Polres Salatiga. Setelah proses berjalan, ternyata dalam laporan ibu korban banyak memunculkan “kejanggalan”,  yang nampaknya sengaja dibuat oleh ibu kandung korban.

Berjanannya waktu, akhirnya kasus ini benar-benar diproses hukum dan Sriyono alias Penjol sempat merasakan pengabnya ruang tahanan Rutan Salatiga. Selanjutnya, Sriyono alias Penjol dapat dibebaskan dari Rutan Salatiga dan menikmati udara bebas serta kembali berkumpul bersama keluarganya di rumahnya Warak, Kel Dukuh, Kec Sidomukti, Kota Salatiga.

Baca Juga:  Duh! Perempuan Muda Jadi Korban Penusukan Misterius di Salatiga Saat Antar Teman, Begini Kronologinya

Selain itu, pada saat masih dalam masa penahanan, Sriyono alias Penjol ini masa penahanannya berkali-kali diperpanjang. Dari sini, akhirnya kasusnya berjalan lama hingga pada persidangan di PN Salatiga, Senin (09/08/2021) ini akhirnya mencapai ‘klimaksnya’ yaitu terdakwa Sriyono alias Penjol divonis bebas oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaea ini.

“Yang jelas, setelah berproses hukum yang panjang ini, kami selaku kuasa hukum benar-benar puas. Sekali lagi, kami apresiasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Dalam perkara dengan Nomor : 50/Pid.Sus/2021/PN.Slt dengan terdakwa Sriyono alias Penjol ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ari Listyawati SH MH dengan hakim anggota Yustisia Permatasari SH dan Dian Arimbi SH. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Asri Dwi Utami SH dan Wahyu Dewi SH,”pungkas DR Marthen H Toelle SH MH dan Meila Fatma Heryani SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!