67 Napi Rutan Salatiga Dapat Remisi HUT RI, 3 Diantaranya Bisa Hirup Udara Bebas
![]() |
Foto bersama usai penyerahan remisi. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Sebanyak 67 Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Salatiga mendapat hadiah Kemerdekaan RI berupa pengurangan masa hukuman , Remisi Umum Tahun 2021. Penyerahan Remisi dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia melalui media virtual, Selasa (17/08/2021).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano didampingi Humas Nuryadi kepada harian7.com mengatakan, bahwa ada 67 (enam puluh tujuh) Narapidana Rutan Salatiga yang mendapat Remisi Umum Tahun 2021 ini.
“Besaran remisi yang didapat Narapidana Rutan Salatiga pada hari kemerdekaan ini ada yang mendapat 1 Bulan dan paling besar diterima Narapidana di Rutan Salatiga sebesar 4 Bulan,”katanya.
Andri menambahkan untuk syarat pemberian remisi sendiri diantaranya bagi warga binaan sudah menjadi Narapidana dengan menerima putusan dan ikracht, sudah menjalani minimal 6 bulan, berkelakuan baik , mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib.
“Dalam pemberian Remisi Umum kali ini, ada 3 (tiga) Narapidana yang langsung bebas,”tambah Andri.
Sementara itu Khamid salah satu Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi mengaku senang dan bahagia.”Dengan mendapat remisi dan langsung bebas, kedepan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat. Apalagi dalam masa Peringatan Kemerdekaan ini,”tuturnya.
Tinggalkan Balasan