HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

67 Napi Rutan Salatiga Dapat Remisi HUT RI, 3 Diantaranya Bisa Hirup Udara Bebas

Foto bersama usai penyerahan remisi.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Sebanyak 67  Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Salatiga mendapat hadiah Kemerdekaan RI berupa pengurangan masa hukuman , Remisi Umum Tahun 2021. Penyerahan Remisi dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia melalui media virtual, Selasa (17/08/2021).

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano didampingi Humas Nuryadi kepada harian7.com mengatakan, bahwa ada 67 (enam puluh tujuh) Narapidana Rutan Salatiga yang mendapat Remisi Umum Tahun 2021 ini.

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat Pemkot Depok Gratiskan Biaya PCR Covid 19

“Besaran remisi yang didapat Narapidana Rutan Salatiga pada hari kemerdekaan ini ada yang mendapat  1 Bulan dan paling besar diterima Narapidana di Rutan Salatiga sebesar 4 Bulan,”katanya.

Baca Juga:  Sumadi: 'Penanggulan Virus Corona Adalah Tanggung Jawab Bersama'

Andri menambahkan untuk syarat pemberian remisi sendiri diantaranya bagi warga binaan sudah menjadi Narapidana dengan menerima putusan dan ikracht, sudah menjalani minimal 6 bulan, berkelakuan baik , mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib.

“Dalam pemberian Remisi Umum kali ini, ada 3 (tiga) Narapidana yang langsung bebas,”tambah Andri.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Sidak Celosia 2 Bandungan: “Perizinan Diberesi Dulu, Baru Bangun”

Sementara itu Khamid salah satu Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi mengaku senang dan bahagia.”Dengan mendapat remisi dan langsung bebas, kedepan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat. Apalagi dalam masa Peringatan Kemerdekaan ini,”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!