Pewarta : Saelan

Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Kota (Polresta) Banyumas Polda Jawa Tengah amankan pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor.

Peristiwa berawal pada tahun lalu hari Kamis, (10/11/2020) saat SLH (40) asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas sedang berada di salah satu Hotel yang berada di Jalan Martadireja No. 01 Purwokerto Wetan, dan berpura pura meminjam motor vario milik Wahyu (20) warga Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T, S.I.K, mengungkapkan, awalnya antara korban dan pelaku merupakan teman satu pekerjaan sebagai karyawan di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur.  

“Pada saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, namun setelah beberapa jam kemudian pelaku tidak juga kembali sehingga korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor vario warna putih dan korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur,” ungkapnya, Sabtu (21/08). 

Kemudian, lanjut Berry pada Sabtu (21/8), tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terlihat di rumah. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta membawa ke Mapolresta Banyumas beserta barang bukti berupa satu unit motor Vario warna Putih guna penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372  KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (*)