HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sat Reskrim Polres Banyumas Amankan Tiga Remaja Pelaku Pengeroyokan

Pewarta : Saelan

Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, Kamis (26/08).

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Jum’at, (20/8) di dekat lapangan desa Kecamatan Cilongok. Adapun 3 pelaku tesebut berinisial SM (15), AL (18), dan AR (17). Ketiga remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T, S.I.K, menyampaikan, bahwa kejadian bermula saat ketiga korban MK (17), AF (19), dan AR (19) 3 remaja asal Kecamatan Cilongok, selesai bermain game online pulang menggunakan sepeda motor berboncengan.

Baca Juga:  Kapolres Boyolali Pimpin Pengecekan Pengamanan PSU di Desa Kadireso

Sesampenya di dekat lapangan, lanjut Kasat Reskrim ada sekelompok pelaku antara lain SM, AL dan AR sedang nongkrong sambil minum minuman keras. Setelah korban melewati mereka, ada pelaku yang memanggil supaya berhenti, dan korban pun berhenti. 

“Saat korban berhenti dan menjawab panggilan tersebut, pelaku salah mendengar, salah mengartikan kata kata korban, sehingga membuat pelaku tersinggung dan korban ditarik oleh pelaku kemudian dipukul dan ditendang. 

Setelah dipisah oleh teman pelaku, akhirnya korban pergi untuk pulang kerumah dan korban menceritakan kejadian tersebut ke pelapor Imam (40) warga Cilongok, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian”, ungkapnya. 

Baca Juga:  Hendi Serahkan JKM Untuk Warga Meninggal Dunia

Dia menegaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu potong baju warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong baju warna hitam bertuliskan Plat R, satu potong celana panjang warna hitam, satu baju jaket warna kuning, satu potong celana pendek kolor warna abu abu, satu unit sepeda motor Honda Blade warna Orange beserta kunci dan STNK (sarana korban, red). 

Baca Juga:  Laga Tandang Lawan Persis Solo, Pelatih PSIS : Persiapan Tim Cukup Bagus dan Siap Curi Tiga Poin

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!