HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Banjarnegara Berhasil Bekuk 8 Pelaku Pencurian

8 tersangka dalam pengawalan polisi (Foto: Iwan Setiawan/harian7.com)

Laporan: Iwan Setiawan | Kabiro Banyumas

BANJARNEGARA,harian7.com – Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Banjarnegara berhasil menangkap 8 pelaku pencurian dengan modus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan para tersangka yakni HL (35) Warga Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, SN (55) Desa Adipasir Rakit, DN (31) Wanadri Bawang, ST (21) Pawedan Karangkobar, DYS (26) Bandingan Bawang, GN (35) Desa Gumingsir Wanadadi, SI (33) Linggasari Wanadadi dan WO (36) Warga Desa Gelang Rakit. 

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Pimpin Upacara Purna Tugas Dua Anggota Polri

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si mengatakan, Dalam Operasi selama 20 Hari, sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2021 Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 8 kasus, yang terdiri dari 7 kasus curat dan 1 kasus curas yang terjadi di delapan TKP di Wilayah Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto didampingi AKP Dona  Briadi saat beri keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat.(Foto: Iwan Setiawan/harian7.com)

“Dari para tersangka diamankan barang bukti 6 Unit Sepeda Motor, 2 Unit Mobil, Laptop, Camera dan HP, ” katanya saat Press Release Barang Bukti Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Selasa (2/11/2011).

Baca Juga:  Pesona Palsu: Modus Penipuan di Era Media Sosial, Wanita Cantik Asal Suruh Kehilangan Motor

Kapolres menjelaskan, sasaran Operasi Sikat Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.

“Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2021 yakni  menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara,” jelasnya.

Baca Juga:  Gerai Vaksinasi Merdeka Candi Polres Magelang Terus Layani Masyarakat

Ditempat sama Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK mengatakan, modus para tarsangka  bermacam-macam, salah satunya pemalsuan kunci, dimana tersangka meminjam motor temannya, kemudian menduplikat kunci, lalu dikembalikan motornya, disaat korbannya lengah motornya diambil. 

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban,” tutup Dona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!