HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Peredaran Ganja 140,4 Kg Digagalkan, Tiga Tersangka Dibekuk

Editor: Muhamad Nuraeni

TANGGERANG | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 140,4 kg, dengan menangkap tiga tersangka yakni H (27 tahun), G (26 tahun), dan S (38 tahun). 

Demikian diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, saat menggelar konferensi pers Senin, (19/8/2024).

“Kasus terungkap pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Jl. Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan dua tersangka, H dan G, yang membawa ganja seberat 139,5 kg. Pengembangan kasus ini kemudian dilakukan di Purwakarta, tempat di mana kami menangkap S dengan barang bukti tambahan berupa 91,2 gram ganja dan 102 keping kue kering berisi ganja,” jelas AKBP Ibnu Bagus.

Dalam konferensi pers tersebut, yang juga dihadiri oleh Kajari Tangsel, Apsari Dewi, dan Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, Kapolres Tangsel mengungkapkan bahwa dari pengungkapan ini, sekitar 1.407.000 jiwa terselamatkan, dengan estimasi nilai ganja mencapai Rp2,1 miliar.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menambahkan bahwa jaringan ini menggunakan media sosial untuk transaksi, dan masih ada satu tersangka berinisial R yang kini berstatus DPO. 

“Modus operandi mereka adalah menjual narkotika melalui media sosial, dan jaringan ini mencakup wilayah Sumatera hingga Jawa,” ujar AKP Bachtiar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga maksimal 20 tahun penjara.(Isn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!