HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Proyek Pembangunan Jembatan di Desa Klinting Banyumas Tanpa Papan Proyek

Pewarta : Saelan
Editor     : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah saat ini mensyaratkan feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk pengontrolan.

Proyek Pembangunan Jembatan tepatnya di RT 04 RW 01 Desa Klinting Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas tanpa Papan Proyek. Padahal dalam salah satu peraturan yang diterapkan mewajibkan pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparasi anggaran.

Baca Juga:  Komunitas Kangen Tanggapan (KKT) Galang Dana Kemanusiaan Untuk Korban Banjir di Demak

Transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Sehingga, pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Baca Juga:  Sosialisasi 4 Pilar, Yoyok Sukawi Contohkan Pengaplikasian Jelang 17 Agustus

Saat awak media konfirmasi dengan pekerja, Supri Rabu (24/11/2021) dia mengatakan, saya nggak tau mas proyek dari mana. Kayanya si bukan kegiatan proyek Desa.

“Saya cuma kuli mas??..kalau mau tahu tanya aja sama bose,” katanya singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!