HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

92 Narapidana Rutan Salatiga Dapat Remisi, 3 Diantaranya Langsung Bebas

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Sebanyak 92 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Salatiga, mendapat remisi umum.

Saat pimpin upacara penyerahan remisi ada yang beda. Kali ini Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano tampak gagah dengan mengenakan Baju Adat dari Sumatera Barat. 

“Sebanyak sembilan puluh dua Narapidana mendapat Remisi Umum dan tiga diantaranya langsung bebas,”kata Andri Lesmano Rabu (17/08/2022).

Baca Juga:  KAI Daop 4 Layani 1 Juta Lebih Penumpang Selama Libur Sekolah

Andri menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana sendiri karena warga binaan dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Kemudian selama didalam Rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada serta tidak melanggar aturan / tata tertib yang berlaku.

Baca Juga:  Gus Hanafi Dinilai Layak Jadi Ketua DPD Partai Nasdem Boyolali

“Besaran remisi yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini berbeda ada yang mendapat satu bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima lima bulan,” terangnya. 

Penerimaan Remisi kepada para narapidana secara simbolis setelah pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan yang digelar di halaman luar Rutan.

Baca Juga:  Kepala Pos Lantas Muntilan Bantu Warga Gunungpring Temukan Kembali Iphone Miliknya yang Hilang

Sementara itu salah satu Narapidana yang langsung bebas, Erwin yang terjerat perkara pencurian menyatakan senang dan bahagia.

Bertepatan di Hari Kemerdekaan ini dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan momentum kemerdekaan ini menjadi resolusi perubahan dirinya menjadi lebih baik lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!