Laporan : Indra| Kaperwil Jatim
NGANJUK | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.R. (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan kurang dari 2 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan disampaikan Polres Nganjuk dalam siaran pers, Jumat (04/09/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Korban berinisial BUNGA, anak perempuan berusia 2 tahun 4 bulan. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/48/IX/2026/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, saat itu pelapor sedang berjalan kaki bersama korban.
“Tersangka datang menghampiri, kemudian membawa korban ke rumahnya. Sekitar 30 menit kemudian korban dikembalikan kepada keluarganya,” tulis rilis Polres Nganjuk.
Setelah dimandikan, korban mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya dan menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada keluarga. Keesokan harinya korban kembali mengeluh sakit dan ditemukan adanya cairan pada pakaian. Korban kemudian mengalami pendarahan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan medis.
Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk.
Modus dan Motif Tersangka
Dari hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, tersangka *S.R. (25)*, warga Kecamatan Loceret diamankan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Modus : Memaksa korban dengan iming-iming diberi uang sebesar Rp 5.000 untuk membeli jajan.
Motif : Tersangka mengaku sering melihat video porno sehingga timbul nafsu untuk mencabuli dan menyetubuhi korban.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa:
1. Hasil Visum
2. 1 Stel baju korban
3. 1 Celana dalam korban
Tersangka dipersangkakan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan Polres Nganjuk
“Khusus terhadap perkara yang menyangkut anak, kami memberikan perhatian dan penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta menjaga hak dan perlindungan anak selama proses hukum berlangsung,” tegas Polres Nganjuk.
Polres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak. (*)









Tinggalkan Balasan