DEPOK | HARIAN7.COM – Polemik gugatan perdata terkait kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok terus memanas Turut Tergugat II, Sri Heryanti, dengan tegas menolak segala bentuk tekanan dari penggugat, Edmon Johan. Sri bahkan menyatakan tidak akan pernah mundur se inci pun dari gugatan ini, seraya menyoroti ketidakabsahan legalitas Edmon Johan dalam struktur organisasi karena statusnya yang hanya mengaku sebagai Pelaksana Tugas (PLT) tanpa SK dari Kadin Jawa Barat.
Sri Heryanti, yang juga merupakan pemilik CV Lestari Jaya Prima Teknik dan Sekretaris Komunitas Pengusaha Perempuan Depok (KPD), memastikan akan hadir secara penuh dan kooperatif dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026 mendatang. Dengan nomor perkara 318/Pdt.G/2026/PN Dpk, Sri Heryanti menyebut sidang tersebut akan berlangsung “seru” karena ia siap membuka semua fakta di depan meja hijau.
“Saya sebagai warga negara yang baik harus hadir. Ini bukan sekadar pertarungan pribadi, melainkan pembelajaran berorganisasi. Saya tidak akan pernah mundur menghadapi gugatan Edmon,” ujar Sri Heryanti saat memberikan keterangan pers nya di LBH KAMI ADA,Senin (14/9/2026)
Sorot Kekeliruan Fatal dalam Gugatan
Yang menjadi sorotan utama Sri Heryanti adalah ketidaktelitian substansial dalam surat gugatan Edmon Johan. Ia menunjuk pada poin 4 gugatan yang menyebutkan bahwa Tergugat I bersama enam pengurus Kadin Depok telah dilantik sebagai pengurus Kadin Jawa Barat untuk masa jabatan 2025-2030 pada tanggal 27 November 2027.
Sri Heryanti menilai hal ini merupakan bukti nyata bahwa penggugat tidak memahami dasar hukum dan fakta kronologis. “Itu penggugat itu harus belajar hukum dulu. Dalam gugatannya disebut pelantikan terjadi tanggal 27 November 2027. Bagaimana mau dilantik? Ini saja masih tahun 2026, kok mereka sudah sebut tahun 2027? Ini kan futuristik dan tidak masuk akal secara hukum,” kritik Sri Heryanti tajam.
Bagi Sri Heryanti kekeliruan fatal dalam penanggalan dan substansi gugatan tersebut memperkuat argumennya bahwa Edmon Johan tidak memiliki posisi tawar hukum yang kuat. Status Edmon sebagai yang katanya PLT dinilai tidak memberikannya kewenangan penuh untuk mewakili kepentingan hukum organisasi secara permanen tanpa mandat yang jelas dari anggota penuh.
Siap Buka-Bukaan di Persidangan
Menjelang sidang perdana, Sri Heryanti menyatakan kesiapannya untuk melakukan “buka-bukaan” terkait dinamika internal Kadin Depok. Ia berkomitmen untuk membongkar praktik-praktik yang dianggapnya tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
“Sidang nanti akan sangat seru. Saya akan hadir dengan data lengkap. Biarkan hukum yang berbicara, bukan narasi sepihak dari seseorang yang legalitasnya dipertanyakan,” pungkas Sri Heryanti









Tinggalkan Balasan