JAKARTA | HARIAN7.COM – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali memunculkan cerita yang bikin dahi berkerut.

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, jaksa KPK membuka sejumlah nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Sidang digelar Selasa, 8 September 2026, dengan agenda pemeriksaan empat saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020.

Yang menarik, dalam BAP itu terdapat daftar nama pendaftar haji khusus beserta kuota yang diperolehnya. Daftarnya bukan sekadar nama calon jemaah biasa.

Ada nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Selain itu, tercantum pula sejumlah kode atau nama seperti “Komisi 8”, “Mail”, “Bowo”, “Asrul”, “Mozaik”, dan nama lainnya.

Di sinilah istilah “floating” ikut mengambang dalam persidangan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Abdul Muhyi mengenai asal-usul daftar nama calon jemaah haji khusus dengan kategori TX dan T0.

“Apakah Bapak pernah menerima rekap nama-nama jemaah TX atau T0 yang berasal dari kuota siapa saja? Ada kata kuncinya floating dan real itu Pak. Itu dari mana datanya?” tanya jaksa.

Abdul Muhyi menjelaskan, istilah floating berkaitan dengan data hasil pembicaraan dan plotting kuota.

“Floating itu sebetulnya mem-plotting Pak, di-plotting sekian tapi realisasinya berapa,” ujar Abdul Muhyi.

Kalau diterjemahkan secara sederhana, ada kuota yang diplot terlebih dahulu, kemudian dilihat berapa yang benar-benar terealisasi.

Masalahnya, daftar tersebut disebut berkaitan dengan usulan penyerapan kuota haji khusus tambahan.

Abdul Muhyi juga menyebut daftar itu berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.

“Iya itu usulannya yang masuk. Dan yang mengatasnamakan Pak,” kata Abdul Muhyi kepada jaksa.

Persidangan pun menjadi semacam ruang untuk membongkar bagaimana kuota haji yang semestinya berbicara soal antrean dan keberangkatan jemaah justru memiliki daftar nama, plotting, hingga istilah “floating”.

Namun, munculnya nama dalam daftar tersebut tidak otomatis berarti orang yang bersangkutan menerima atau meminta kuota secara pribadi. Hal itu tetap harus dibuktikan melalui fakta persidangan.

Ace Hasan Membantah

Nama Ace Hasan Syadzily yang disebut dalam BAP langsung mendapat bantahan.

Ace mengatakan dirinya tidak pernah meminta kuota haji khusus untuk kepentingan pribadi ketika menjabat sebagai pimpinan Komisi VIII DPR.

“Saya tidak pernah meminta kuota haji,” kata Ace kepada wartawan.

Menurut Ace, ketika menjadi pimpinan Komisi VIII, dirinya justru banyak menerima permintaan dari calon jemaah haji yang sudah masuk daftar tunggu.

Mereka datang karena mengira pimpinan Komisi VIII mempunyai jalur khusus ke Kementerian Agama.

Ace menyebut seluruh aspirasi mengenai percepatan keberangkatan hanya diteruskannya kepada sistem Kementerian Agama yang memiliki data jemaah.

“Kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat,” ujarnya.

Ia juga membantah apabila namanya dicantumkan untuk mendapatkan jatah pribadi.

“Urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar,” kata Ace.

Kuota Haji dan Angka Rp622 Miliar

Perkara ini bukan perkara kecil.

KPK menduga kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Perkara tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Jaksa menghadirkan empat saksi dalam persidangan kali ini. Selain Abdul Muhyi, mereka ialah mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, pihak swasta Nila Adulitya Devi, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Kini, publik tinggal menunggu satu hal: apakah istilah “floating” dalam daftar kuota itu sekadar istilah administrasi yang terdengar rumit, atau justru menjadi petunjuk penting untuk membongkar bagaimana kuota tambahan tersebut dibagi.

Sebab dalam urusan haji, yang ditunggu mestinya adalah keberangkatan jemaah. Bukan nama siapa yang “mengambang” di daftar kuota.(Yuanta)