DEPOK | HARIAN7.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pengelola Perumahan Alief Park Residence. Tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok bersama Kementerian ATR/BPN secara resmi memasang papan tanda pemberitahuan penertiban di lokasi perumahan tersebut pada Rabu (16/9/2026) siang.
Langkah penertiban lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok, Isty Restusari, dengan didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Wilayah Kerja Kota Depok, David Pardamean.
Langgar Sempadan dan Membelokkan Aliran Sungai
Isty Restusari menjelaskan bahwa pemasangan tanda pemberitahuan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Depok. Langkah ini diambil usai melalui serangkaian kajian teknis, kajian hukum, serta tinjauan lapangan.
Berdasarkan hasil penertiban, pihak pengembang Perumahan Alief Park Residence terbukti melakukan dua pelanggaran fatal:
- Mendirikan bangunan rumah di atas Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Pesanggrahan.
- Membelokkan aliran Kali Pesanggrahan tanpa izin dan melanggar ketentuan tata ruang.
”Pemasangan ini merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang dan tindak lanjut atas hasil kajian teknis, kajian hukum, dan tinjauan lapangan Tim Pengendalian Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok,” ujar Isty Restusari saat membacakan keterangannya di lokasi penertiban, Kamis (17/9/2026).
Abaikan Tiga Kali Surat Peringatan
Tindakan tegas penempelan plang penertiban ini bukan tanpa alasan. Pemkot Depok sebelumnya telah melayangkan tiga kali Surat Peringatan (SP) tertulis kepada pihak pengembang sepanjang bulan Oktober hingga November 2025 lalu:
- Surat Peringatan I: Nomor 760/6286-BID.TR (31 Oktober 2025)
- Surat Peringatan II: Nomor 760/6517-BID.TR (10 November 2025)
- Surat Peringatan III: Nomor 760/6802-BID.TR (24 November 2025)
Karena kewajiban tidak kunjung dipenuhi, Pemkot Depok kini menegaskan kewajiban pengembang untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang melanggar sempadan, serta mengembalikan alur Kali Pesanggrahan sesuai Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022.
Landasan Hukum Penindakan
Isty menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan memiliki dasar aturan yang jelas:
- Pasal 61 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja) yang mewajibkan setiap orang menaati dan memanfaatkan ruang sesuai rencana tata ruang.
- PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Pasal 155 Permen ATR/Kepala BPN No. 21/2021 yang membolehkan pemberian peringatan tertulis disertai pemasangan papan tanda pemberitahuan hingga kewajiban dipenuhi.
- Pasal 94 dan 95 Perda Kota Depok No. 9/2022 yang melindungi kawasan sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat.
- Pasal 45 & 46 PP No. 30/2024 mengenai pengendalian kegiatan konstruksi sumber daya air dan alur sungai.
Dilarang Merusak Plang Penertiban
Dengan terpasangnya plang ini, lokasi perumahan secara resmi berada dalam pengawasan ketat Dinas PUPR Kota Depok. Pihak manapun dilarang keras untuk memindahkan, merusak, merubah, atau meniadakan tanda pemberitahuan tersebut tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang.
”Penataan ruang bukan hanya urusan pemerintah; kepatuhan kita bersama menentukan keselamatan, daya dukung lingkungan, dan kualitas hidup warga Kota Depok,” tutup Isty.









Tinggalkan Balasan