Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Polsek Dukuhseti, Polresta Pati, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Penghentian penyidikan dilakukan setelah korban dan para pelaku mencapai kesepakatan damai serta seluruh tahapan penyidikan dinyatakan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan M.S. (30), seorang nelayan asal Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumah seorang warga di Dukuh Krajan, Desa Tegalombo.

Korban menjelaskan, saat hendak mengambil sepeda motor, dirinya dipukul dari belakang hingga terjatuh, kemudian dianiaya oleh beberapa orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, hidung, dan kening sehingga harus menjalani perawatan di Puskesmas Dukuhseti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Dukuhseti segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu terlapor diketahui berinisial A.R.F. (22), warga Kecamatan Dukuhseti. Polisi juga memeriksa dua orang saksi, yakni S.K.A. (16) dan A.K. (32), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, menggelar perkara, hingga menetapkan tersangka sesuai hasil penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, korban dan para tersangka sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada Kapolsek Dukuhseti agar difasilitasi mediasi melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses mediasi tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menyatakan telah memaafkan para pelaku dan mencabut tuntutan hukumnya. Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, penyidik kembali menggelar perkara di Polresta Pati. Hasil gelar perkara merekomendasikan penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena seluruh persyaratan formil maupun materiil dalam penerapan restorative justice telah terpenuhi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, gelar perkara hingga penetapan tersangka. Semua dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Ali Mashuri.

Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka, korban dan para pelaku mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Penyidik kemudian memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan damai secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun pada Kamis, 28 Mei 2026.

“Setelah perdamaian tercapai, penyidik kembali menggelar perkara di Polresta Pati sebagai dasar penghentian penyidikan melalui SP3. Restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Kami berharap penyelesaian ini dapat memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Sementara itu, korban M.S. mengapresiasi penanganan perkara yang dilakukan jajaran Polsek Dukuhseti. Menurutnya, proses penyidikan hingga mediasi berlangsung secara profesional, terbuka, dan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Pati beserta jajaran, khususnya Kapolsek Dukuhseti dan penyidik Unit Reskrim Polsek Dukuhseti. Prosesnya berjalan baik, kami diberi kesempatan untuk bermusyawarah hingga akhirnya sepakat berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kami semua agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin, melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan,” tutup M.S.