Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kudus melalui Polsek Kudus menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,3 meter yang dipesan secara daring oleh seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Kudus. Senjata tersebut diketahui dibeli melalui marketplace dengan alasan untuk dijadikan koleksi di kamar.
Penemuan itu bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Kudus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Kudus pada Kamis (23/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan paket mencurigakan yang berisi senjata tajam.
Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran terhadap alamat tujuan paket dan mengantarkannya secara langsung kepada pemesan dengan pengawasan ketat. Penerima paket diketahui berinisial NZP (13), warga Kecamatan Kota Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan barang berbahaya tidak jatuh ke tangan yang berpotensi menyalahgunakannya.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui marketplace pada 18 Juli 2026 seharga Rp240 ribu. Barang dipesan dari Madura dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” ujar AKP Subkhan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, remaja tersebut mengaku membeli klewang itu bukan untuk melakukan tindak kejahatan, melainkan karena terpengaruh unggahan foto-foto senjata tajam di media sosial dan ingin menjadikannya sebagai pajangan di kamar.
“Alasan pembelian semata-mata untuk dijadikan koleksi atau pajangan di kamar setelah terpengaruh unggahan foto-foto senjata tajam di media sosial,” imbuhnya.
Polisi kemudian memeriksa telepon genggam serta aktivitas media sosial milik NZP. Dari hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan kelompok gangster maupun komunitas yang berkaitan dengan aksi kekerasan.
AKP Subkhan mengungkapkan, NZP merupakan seorang anak yatim piatu yang kini tinggal bersama pamannya. Dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur dan tidak adanya indikasi rencana tindak pidana, kepolisian memilih mengedepankan langkah pembinaan.
“Mengingat usianya masih di bawah umur serta hasil pemeriksaan tidak mengarah pada rencana tindak pidana ataupun keterlibatan dalam kelompok kriminal, kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Anak tersebut telah kami serahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan pengawasan secara intensif,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen pembinaan, NZP diminta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh wali, kepala sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang.
AKP Subkhan menilai kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai besarnya pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja, termasuk munculnya ketertarikan terhadap senjata tajam yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Ia mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi belanja secara daring.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi belanja secara daring. Sekecil apa pun indikasi yang mengarah pada kepemilikan barang berbahaya harus segera dicegah. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif dunia digital,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak sembarangan membeli, menyimpan, maupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Polisi meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.









Tinggalkan Balasan