Laporan: Noviyanto
KENDAL | HARIAN7.COM – Kepercayaan publik terhadap aparatur desa kembali tercoreng. Seorang oknum perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, berinisial PW, divonis dua tahun penjara setelah terbukti memalsukan dokumen jual beli tanah milik warga untuk kepentingan pribadi.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal dalam sidang terbuka, Kamis (2/7/2026). Sidang tersebut merupakan agenda keenam sejak perkara bergulir di pengadilan.
Usai mendengar putusan, PW menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya saat ditanya majelis hakim mengenai kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini menyita perhatian warga karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal dari pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.
Alih-alih mengembalikan sertifikat kepada pemilik sah, dokumen tersebut justru diduga dimanfaatkan terdakwa dengan membuat surat jual beli palsu sehingga tanah milik warga seolah-olah telah berpindah kepemilikan.
Kepala Desa Korowelanganyar, Eko Tri Hardono, yang mengikuti jalannya persidangan, menilai putusan dua tahun penjara sudah sejalan dengan fakta persidangan.
“Kalau melihat keputusan hakim dibandingkan dengan tuntutannya sudah masuk akal. Apalagi yang bersangkutan juga sudah bertanggung jawab mengembalikan sertifikat yang sempat diagunkan. Namun, dia tetap harus mempertanggungjawabkan pemalsuan surat dan tanda tangan tersebut,” kata Eko.
Ia mengatakan seluruh proses hukum berikutnya diserahkan kepada pengadilan, termasuk apabila terdakwa memutuskan mengajukan banding.
Menurut Eko, perkara tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan.
“Perangkat desa seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru memanfaatkan kepercayaan warga untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Warga Desak Pemecatan
Di tengah putusan pengadilan, suara kekecewaan juga datang dari warga.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak agar PW segera ditahan dan diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Menurut dia, apabila terpidana masih tetap aktif sebagai perangkat desa, masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor desa.
“Kami sudah muak dengan perilakunya selama menjabat. Saat warga mengurus administrasi, pelayanannya dinilai tidak baik dan sering bersikap arogan,” ujarnya.
Ia berharap vonis dua tahun penjara menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk segera memproses pemberhentian secara tidak hormat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa program strategis seperti PTSL, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, justru berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat. Bagi warga Korowelanganyar, vonis pengadilan bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga menjadi ujian apakah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat dipulihkan.









Tinggalkan Balasan