Laporan: Tambah Santoso
JEPARA|HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menegaskan belum melakukan pemanggilan terhadap pengelola maupun pihak terkait dalam pendataan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusmiantara, mengatakan pihaknya saat ini masih menjalankan instruksi dari Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi data sebelum memasuki tahapan pendalaman.
“Untuk SPPG di Jepara, saat ini belum ada pemanggilan. Kami masih mengikuti petunjuk dari pusat untuk melengkapi data terlebih dahulu,” kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Menurut Agung, proses yang berlangsung saat ini tidak hanya berupa pengumpulan dokumen administrasi, tetapi juga verifikasi langsung ke lapangan. Tim Kejari mengecek keberadaan setiap SPPG, termasuk lokasi operasional, mitra pelaksana, hingga yayasan yang menaungi program tersebut.
“Kami melakukan klarifikasi langsung di lapangan, mulai dari mengecek lokasinya di mana, siapa saja mitranya, hingga yayasan apa yang menaunginya. Itu yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya.
Dari hasil pendataan sementara, Kejari mencatat terdapat 199 SPPG yang tersebar di wilayah Kabupaten Jepara. Seluruh data yang telah dihimpun kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai bagian dari koordinasi lanjutan.
“Data yang sudah kami kumpulkan seluruhnya telah kami kirimkan ke Kejati,” kata Agung.
Ia menegaskan, pemanggilan maupun pendalaman terhadap pihak-pihak terkait baru akan dilakukan apabila terdapat instruksi resmi dari Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Apabila nanti kami dilibatkan secara resmi melalui mekanisme yang ada, tentu kami siap melakukan pemanggilan dan pendalaman. Namun untuk sementara, fokus kami adalah menyelesaikan pendataan terhadap seluruh SPPG yang ada di Jepara,” ucapnya.
Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan validitas data pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah. Selain untuk kepentingan administrasi, hasil inventarisasi diharapkan menjadi dasar pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.









Tinggalkan Balasan