DEPOK | HARIAN7.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok mencatat lonjakan signifikan pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang 2026. Peningkatan tersebut dipicu oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan serta perpindahan ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan terkait persentase kenaikan secara keseluruhan. Namun, tren lonjakan klaim sudah terlihat sejak awal tahun.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Depok, nilai klaim JHT meningkat dari Rp254,27 miliar pada 2025 menjadi Rp411,80 miliar pada 2026, atau naik sekitar 61 persen. Sementara itu, klaim JKP melonjak dari Rp2,17 miliar pada 2025 menjadi Rp9,78 miliar pada 2026, atau meningkat sekitar 350 persen.

“Kalau kami lihat dari datanya ,memang sejak awal tahun terjadi lonjakan klaim JHT dan JKP,” ujar Novarina, saat menerima awak media harian7.com di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026)

Ia menjelaskan, salah satu penyumbang kenaikan klaim berasal dari PHK sekitar 400 pekerja PT Sakti yang mengajukan pencairan JHT.

Selain itu, lonjakan terbesar justru berasal dari pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Perubahan status tersebut membuat kepesertaan mereka beralih dari BPJS Ketenagakerjaan ke Taspen sehingga sekitar 7.000 peserta mengajukan klaim JHT.

“Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menjadi salah satu penyebab terbesar lonjakan klaim JHT karena kepesertaannya berpindah ke Taspen,” katanya.

Di sisi lain, Novarina mengungkapkan masih ditemukan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum melaporkan besaran upah sesuai dengan yang diterima pekerja.

Menurut dia, pelaporan upah secara benar menjadi dasar perhitungan berbagai manfaat yang diterima peserta, mulai dari saldo JHT, santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap seluruh pengusaha melaporkan upah pekerja sesuai kondisi sebenarnya. Besaran manfaat yang diterima peserta sangat dipengaruhi oleh upah yang dilaporkan,” ucap Novarina.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, penegakannya lebih mengarah pada sanksi administratif dan perdata sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.