Sebelum penertiban dilakukan, warga lebih dulu menggelar pertemuan di rumah kepala desa. Dalam forum tersebut, masyarakat sepakat menolak segala bentuk perjudian yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam bentuk petisi warga.

“Warga sepakat menolak adanya praktik perjudian karena dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” ujar Kuntoro.

Lokasi yang diduga menjadi arena perjudian diketahui berada di sebuah gudang kosong milik warga. Namun saat aparat gabungan mendatangi tempat tersebut, tidak ditemukan aktivitas perjudian.

Meski begitu, warga bersama aparat tetap melakukan pembongkaran sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk praktik judi, seperti kandang ayam dan meja dadu bathok klutuk. Seluruh fasilitas itu kemudian dimusnahkan agar lokasi tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa.