Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Upaya pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, untuk menghilangkan jejak dengan mengecat ulang motor curian akhirnya gagal. Polres Kudus menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (55), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, sebagai pelaku utama, serta AS (53), warga Kecamatan Kedung, Jepara, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim, Purwanto, mengatakan pencurian terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di halaman rumah korban di Desa Terban, Kecamatan Jekulo.
Saat itu, sepeda motor Suzuki Shogun milik korban diparkir dalam kondisi terkunci dan dilengkapi pengaman tambahan. Namun, pelaku berhasil membobol kendaraan menggunakan kunci letter T dan memotong gembok cakram memakai gunting besi.
“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak, kemudian memotong gembok cakram menggunakan gunting besi,” ujar Purwanto, Minggu (17/5/2026).
Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku melepas pelat nomor kendaraan dan mengecat ulang bodi motor agar tidak mudah dikenali. Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah seharga Rp 1,1 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga sudah enam kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kudus. Seluruh motor hasil curian disebut dijual kepada penadah yang sama.
Tim Resmob Polres Kudus kemudian menangkap kedua pelaku pada Jumat (1/5/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun, BPKB dan STNK, kunci letter T, gunting besi, serta tiga unit kendaraan lain yang diduga hasil tindak kejahatan di lokasi berbeda.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan tempat kejadian perkara lain maupun jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kudus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi aman. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.









Tinggalkan Balasan