Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya
WONOSOBO | HARIAN7.COM – Dugaan praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Wonosobo. Seorang pria berinisial FA (33) diamankan polisi setelah diduga berperan sebagai mucikari atau penghubung pelanggan dengan pekerja seks di sebuah hotel di Kabupaten Wonosobo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu hotel.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menelusuri dugaan transaksi prostitusi yang disebut dilakukan melalui aplikasi MiChat. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian bertemu dengan FA yang diduga menjadi perantara dalam praktik prostitusi online tersebut.
Petugas selanjutnya menuju kamar hotel yang telah disewa untuk transaksi. Dari pemeriksaan awal, FA mengakui bertugas mencarikan pelanggan laki-laki untuk melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan yang diduga menjadi pekerja seks.
Polisi juga mengungkap, FA memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik prostitusi terselubung yang kini memanfaatkan platform digital dan aplikasi percakapan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk prostitusi online yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan,” ujar Kodirun.
Setelah diamankan, FA dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, FA dijerat Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.









Tinggalkan Balasan