Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Kebakaran rumah terjadi di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2026) dini hari. Tragisnya, dua penghuni rumah ditemukan meninggal dunia setelah api berhasil dipadamkan.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan, peristiwa kebakaran diketahui sekitar pukul 01.00 WIB. Rumah tersebut diketahui milik Jono (68) dan Niti (82).

“Korban ditemukan di dua lokasi berbeda, satu di kamar mandi dan satu di kamar depan,” ujar AKP Hadi, Senin (18/5/2026).

Kebakaran pertama kali diketahui warga yang mendengar suara gaduh disertai teriakan dari sekitar lokasi kejadian. Saat warga mendatangi rumah korban, api sudah membesar dan melalap hampir seluruh bangunan.

Warga sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi.

Sekitar 15 menit kemudian, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kudus dan dua unit armada BPBD tiba di lokasi. Petugas langsung melakukan proses pemadaman hingga api berhasil dikendalikan sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah api padam, petugas menemukan kedua korban dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim Inafis Polres Kudus turut diterjunkan guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, dokumentasi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.

“Tim Inafis melakukan olah TKP secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk menelusuri titik awal api,” tambah AKP Hadi.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp75 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran rumah, terutama terkait instalasi listrik dan penggunaan sumber api terbuka.

Warga diminta memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, tidak menggunakan sambungan listrik berlebihan, mematikan peralatan elektronik saat tidak digunakan, serta segera melapor apabila terjadi potensi gangguan keamanan maupun kebakaran di lingkungan sekitar.