Wartawan Diusir Saat Liputan di Puskesmas Sine, Cermin Minimnya Pemahaman Keterbukaan Informasi
NGAWI | HARIAN7.COM – Insiden pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan kembali terjadi, kali ini di UPT Puskesmas Sine, Kabupaten Ngawi. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pemahaman aparatur layanan publik terhadap keterbukaan informasi.
Kejadian berlangsung pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB, saat rapat koordinasi (rakor) lintas sektor digelar di aula Puskesmas Sine. Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para kepala desa se-Kecamatan Sine.
Seorang jurnalis dari Harian7.com, Budi Santoso yang hadir mengaku telah meminta izin untuk melakukan peliputan. Namun, saat berada di dalam ruangan, ia justru didatangi petugas puskesmas berinisial WD yang meminta dirinya keluar dari lokasi kegiatan.
Tak lama berselang, Kepala UPT Puskesmas Sine yang akrab disapa Dina menemui wartawan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut kejadian itu terjadi karena petugas tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
“Mohon maaf atas ketidaktahuan petugas kami,” ujar Dina.
Meski telah ada permintaan maaf, insiden ini menyisakan catatan penting. Terlebih, kegiatan yang diliput merupakan forum resmi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
Pada Jumat (17/4/2026), upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Puskesmas Sine belum membuahkan hasil. Pihak puskesmas menyatakan yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.
“Ibu sedang ada kegiatan di luar, Pak,” ujar salah satu petugas.
Camat Sine, Agus Dwi Narimo, turut menanggapi kejadian tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail kronologi di lapangan, namun menegaskan bahwa selama ini media merupakan mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurut dia, komunikasi menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman. Ia menyarankan agar setiap instansi, termasuk pemerintah desa, lebih terbuka dan proaktif menanyakan tujuan kehadiran wartawan.
“Kalau ada awak media, seharusnya ditanyakan dulu keperluannya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pemahaman terhadap peran pers masih perlu diperkuat, terutama di lingkungan layanan publik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Di sisi lain, insiden seperti ini menunjukkan bahwa praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan semangat keterbukaan tersebut. Tanpa pemahaman yang memadai, potensi gesekan antara aparatur dan jurnalis berisiko terus berulang.
Padahal, transparansi informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan.













Tinggalkan Balasan