HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sewa Motor Digadaikan, Akhirnya Dibekuk Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Polresta Cilacap melalui Unit Reskrim Polsek Kroya berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial W (37) diamankan setelah diduga menggadaikan motor hasil sewa.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/03/2026) siang. Pelaku awalnya merental sepeda motor milik korban dengan kesepakatan pembayaran setelah satu minggu. Namun hingga batas waktu, motor tidak dikembalikan dan uang sewa tak dibayar. Saat ditelusuri, kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan pelaku kepada pihak lain. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kroya.

Baca Juga:  Empat Pelaku Pengeroyokan & Pembakaran Mobil Polisi di Depok Masuk Daftar Buronan! Polisi Ultimatum: Serahkan Diri atau Siap-siap Ditindak Tegas!

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kroya segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta mengamankan kendaraan korban.

“Kami menerima laporan dari korban terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan beserta kendaraan milik korban yang sebelumnya telah digadaikan.,” ujar Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Minggu (15/04/2026).

Baca Juga:  Kisah Nabi Musa Sakit Gigi dan Bukti Kekuasaan Allah, Begini Jelasnya..

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kroya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Pengamat Apresiasi Menteri Imipas Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Kelola Birokrasi

Galih menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi sewa menyewa dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!