HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Ngawi Bongkar Peredaran Okerbaya di Sine, Ratusan Butir Disita dari Tersangka Muda

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik peredaran ilegal yang menyasar kalangan masyarakat, dengan mengamankan seorang pria muda berinisial CW (25).

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat daftar G yang tergolong berbahaya jika disalahgunakan. Jenis obat yang diamankan antara lain Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.

Baca Juga:  Wow 15 Ton Sampah Berhasil di Angkut dari Lingkungan Pemkot Depok

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan, peredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan ancaman serius yang tidak bisa dianggap remeh.

“Peredaran obat keras berbahaya tanpa izin ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar Marji, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Fun Walk Milad ke-24 PKS Temanggung, Hadiah Tabungan Umroh Jadi Daya Tarik

Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Ini adalah langkah konkret kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan, Rutan Salatiga Perketat Pengamanan Lewat Pergantian Gembok Berkala

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran obat ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan ke kepolisian jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” kata Marji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!