HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

RUU PPRT Dikebut, Pemerintah Ingin Pekerja Rumah Tangga Tak Lagi “Tak Terlihat”

Laporan: Muhamad Nuraeni

JAKARTA | HARIAN7.COM – Upaya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga kembali bergerak maju. Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke DPR, membuka jalan pembahasan lebih konkret terhadap nasib jutaan pekerja di sektor domestik yang selama ini kerap luput dari perlindungan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah melihat RUU ini bukan sekadar regulasi baru, melainkan langkah korektif untuk menempatkan pekerja rumah tangga setara dengan pekerja lain.

“Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja yang memiliki hak asasi, sama seperti pekerja pada umumnya,” ujar Yassierli dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Senin (20/4/2026).

Baca Juga:  Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Agen Travel Diduga Biang Permainan

Selama ini, relasi kerja di sektor domestik cenderung berjalan informal dan sangat bergantung pada kesepakatan personal. Kondisi itu membuat banyak pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan—mulai dari jam kerja tak terbatas, upah yang tidak pasti, hingga risiko kekerasan yang sulit ditangani secara hukum.

Lewat RUU PPRT, pemerintah ingin mengubah pola tersebut. Standar kerja layak (decent work) menjadi salah satu kunci, mencakup kepastian upah, waktu istirahat, hak cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Baca Juga:  KORSA: Firsal Ferial Mutyara Sosok Tepat Komut Bank Sumut

Tak hanya mengatur saat bekerja, RUU ini juga menyentuh fase sebelum dan sesudah hubungan kerja. Mulai dari penempatan tenaga kerja, pelatihan vokasi, hingga mekanisme penyelesaian konflik yang lebih jelas.

Di sisi lain, pemerintah menyadari sektor ini memiliki karakter unik. Hubungan kerja berlangsung di ruang privat, dengan latar belakang pengguna jasa yang beragam—dari rumah tangga sederhana hingga kelas menengah atas. Karena itu, pendekatan yang digunakan dalam RUU tidak semata-mata kaku seperti hubungan industrial formal, tetapi tetap mengedepankan aspek sosial.

Salah satu yang menarik, penyelesaian perselisihan dalam RUU ini membuka ruang musyawarah dengan melibatkan ketua RT atau RW sebagai mediator awal, sebelum masuk ke jalur yang lebih formal.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Lakukan Dportasi Satu WNA Asal Hongkong

Selain itu, aturan juga mencakup peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk batasan dan tanggung jawabnya, agar tidak terjadi praktik penempatan yang merugikan pekerja.

Pemerintah pun mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR RI yang mendorong RUU ini masuk prioritas pembahasan. Harapannya, regulasi ini tak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mengubah wajah perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia dari yang selama ini “tak terlihat” menjadi diakui dan dilindungi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!