Pelarian “Jambul” Berakhir, Spesialis Curanmor Kudus Ditangkap Usai Diburu Sepekan
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Aksi pelarian FA alias Jambul (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kudus, akhirnya berakhir. Setelah sempat berpindah-pindah lokasi dan bersembunyi di area sulit, pelaku diringkus jajaran Polres Kudus di rumahnya pada Selasa (14/4/2026).
Penangkapan Jambul terbilang dramatis. Polisi harus mengerahkan teknologi drone serta anjing pelacak (K9) untuk melacak keberadaan pelaku yang kerap menghindari kejaran dengan bersembunyi di hutan hingga lahan tebu.
Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku mengandalkan kelengahan korban dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku berkeliling mencari kendaraan yang kuncinya masih tertinggal, baik di area persawahan maupun lokasi sepi lainnya. Total ada lima tempat kejadian perkara yang diakui pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Aksi terakhir yang memicu pengejaran intensif terjadi pada Minggu (5/4/2026) di Jalan Bingkir Sawah, Desa Kajar, Kecamatan Dawe. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menempel saat pergi ke sawah, sehingga menjadi sasaran empuk pelaku.
Pelaksana Tugas Kasatreskrim Polres Kudus, Kanzi Fathan, menyebut pengejaran terhadap Jambul berlangsung selama tujuh hari. Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Jepara sebelum kembali ke Kudus dan bersembunyi di kawasan dengan medan sulit.
“Pelaku sempat bersembunyi di hutan dan lahan tebu. Saat dikejar warga, ia panik dan meninggalkan motor curian di tengah sawah,” kata Kanzi.
Polisi kemudian menggunakan metode penyelidikan ilmiah untuk memetakan rute pelarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil curian. Sebagian kendaraan ditemukan di bengkel, sementara lainnya telah digadaikan oleh pelaku untuk mendapatkan uang secara cepat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sering kali terjadi karena adanya kesempatan. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci pada kendaraan meski hanya sebentar.
Atas perbuatannya, Jambul dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.













Tinggalkan Balasan