HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Aturan WFH ASN di Jawa Tengah

Laporan: Shodiq

SEMARANG,HARIAN7.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini bertujuan untuk efisiensi energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Hari ini sudah dimulai. Saya tegaskan, jangan sampai karena WFH, kualitas pelayanan dan kinerja justru menurun,” ujar Ahmad Luthfi saat memantau pelaksanaan hari pertama WFH di Kantor Gubernur, Jumat.

Baca Juga:  Menu Tak Layak Konsumsi, Badan Gizi Nasional Bekukan Operasional 47 Satuan Pelayanan

Luthfi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri. Selain untuk menjaga produktivitas, WFH diharapkan mampu menekan konsumsi energi, baik listrik di perkantoran maupun penggunaan bahan bakar akibat mobilitas pegawai.

Meski berlaku di tingkat provinsi, Luthfi memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan implementasi WFH dengan karakteristik daerah masing-masing.

Baca Juga:  HPN 2026: PWI Jateng Gelar Ziarah Tokoh Pers Hingga Khataman Al-Qur'an untuk Perkuat Imtak

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan bahwa tidak ada batasan persentase kaku untuk jumlah ASN yang bekerja dari rumah. Kendali teknis diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“WFH bukan berarti libur. Ini hanya perpindahan lokasi kerja. Kami sudah siapkan sistem pemantauan melalui tagging lokasi dan pelaporan aktivitas harian untuk memastikan output kerja tetap terukur,” jelas Sumarno.

Baca Juga:  Karya Seni Putra Asli Daerah, Patung Sang Proklamator senilai Rp1, 8 Miliar Diresmikan Bupati Semarang

Sumarno juga memastikan sektor pelayanan vital seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, Samsat, dan instansi pendidikan tetap beroperasi normal secara tatap muka.

Pihak Pemprov akan melakukan evaluasi berkala untuk menghitung sejauh mana efektivitas kebijakan ini terhadap penghematan energi dan capaian kinerja organisasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!