Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
SEMARANG | HARIAN7.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap berhasil meraih nilai akhir sebesar 88,12 dan dinyatakan memperoleh predikat Sangat baik oleh Ombudsman Repulik Indonesia (RI), Jawa Tengah.
Hal tersebut dikatakan Ombudsman RI, Jawa Tengah dalam acara Penyampaian Hasil Kualitas Pelayanan Kantor Imigrasi pada Opini Tahun 2025, Selasa (07/04/26).
Acara penilaian yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar dan sekaligus menerima penghargaan penilaian Kualitas Pelayanan Kantor Imigrasi pada Opini Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menyampaikan, bahwa acara ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
“Oleh karena itu, diperlukan penguatan integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur guna meminimalisir potensi terjadinya maladministrasi.”ujarnya.
Penilaian oleh Ombudsman RI ini didasarkan pada berbagai dimensi, mulai dari standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, persepsi masyarakat, sarana prasarana, hingga pengelolaan pengaduan.
“Skor 88,12 menempatkan Kantor Imigrasi Cilacap dalam zona hijau, yang menandakan tingkat kepatuhan tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Haryono.
Prestasi ini menjadi bukti nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap senantiasa menjaga komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, integritas, modern, dan akuntabel demi kepuasan seluruh lapisan masyarakat. (*)









Tinggalkan Balasan