Tok! Tok! Tok! MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp 202,5 Miliar Terkait Monopoli Resmi Berlaku
Editor: Shodiq
JAKARTA, HARIAN7. COM– Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui kebijakan Google Play Billing System. Dengan penolakan ini, Google wajib membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar ke kas negara.
“Amar putusan: Tolak Kasasi,” demikian petikan amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/3/2026). Perkara nomor XXX/K/Pdt.Sus-KPPU/2026 ini diputus oleh ketua majelis hakim Syamsul Maarif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati pada 10 Maret 2026.
Kasus ini bermula ketika KPPU menyatakan Google melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Google dinilai memanfaatkan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi Android (Google Play Store) untuk membatasi pasar dan menghambat pengembangan teknologi.
Duduk Perkara dan Bentuk Pelanggaran
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi KPPU menemukan bahwa Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing System (sistem pembayaran internal) bagi seluruh pengembang aplikasi di Indonesia. Hal ini membuat pengembang tidak memiliki pilihan selain menggunakan jasa pembayaran yang telah ditentukan Google, yang disertai potongan biaya layanan (service fee) hingga 30 persen.
Google dianggap menciptakan ketergantungan (lock-in effect) karena menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar sistem operasi Android. Tindakan Google yang menolak pembaruan (update) aplikasi bagi pengembang yang tidak patuh juga dinilai sebagai bentuk penghambatan teknologi.
Sanksi yang Harus Dijalankan
Selain denda Rp 202,5 miliar, MA menguatkan perintah KPPU agar Google melakukan langkah-langkah berikut:
Hentikan Monopoli: Google wajib menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System di Indonesia.
Program Pilihan Pembayaran: Google harus memberikan kesempatan kepada developer untuk menggunakan sistem pembayaran pilihan sendiri (User Choice Billing) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun.
Batas Waktu: Google diperintahkan melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika terlambat membayar denda yang harus disetorkan ke Kas Negara tersebut, Google terancam denda tambahan sebesar 2 persen per bulan dari total nilai denda utama.












Tinggalkan Balasan