Sinergi KPK-Pemprov Jateng: Perkuat Integritas Aparatur, Tutup Celah Rasuah di Tata Kelola Pemerintahan
Laporan: Shodiq
SEMARANG,HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar Dialog Antikorupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (30/3/2026). Agenda ini bertujuan memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Jawa Tengah.
Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh para Bupati, Walikota, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala OPD se-Jawa Tengah. Pertemuan ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan komitmen pemberantasan korupsi antara pemerintah pusat dan daerah, dengan fokus utama mendorong transparansi dan menutup celah praktik rasuah dalam birokrasi.
Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, menekankan pentingnya pencegahan korupsi dari hulu melalui penguatan mentalitas pejabat publik. Menurutnya, integritas harus diwujudkan dalam tindakan nyata menjaga keuangan negara.
“Integritas bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata dalam menjaga setiap rupiah uang negara. Dialog ini adalah langkah preventif agar tata kelola pemerintahan di Jawa Tengah semakin kokoh dan bersih dari intervensi yang menyimpang,” ujar Fitroh.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh jajaran di bawahnya patuh pada prinsip akuntabilitas. Ia memandang sinergi dengan KPK sebagai momentum evaluasi bagi aparatur di Jawa Tengah.
“Kami menyambut baik sinergi ini. Ini adalah momentum bagi seluruh aparatur untuk melakukan evaluasi diri dan memastikan layanan publik berjalan tanpa pungutan liar atau praktik koruptif lainnya,” tegas Ahmad Luthfi.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 09.30 WIB ini ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD yang diterbitkan oleh KPK, yang ditujukan bagi pimpinan pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
- Berkomitmen untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Mewujudkan proses pengadaan barang/jasa dan pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel.
- Menghindari suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam pelayanan publik serta manajemen ASN.
- Bersedia menanggung konsekuensi hukum atau pencopotan jabatan jika terbukti melanggar pakta ini.
Sesi selanjutnayatanya jawab (doorstop) bersama awak media. Dalam sesi tersebut, pimpinan KPK dan Gubernur memberikan penjelasan lebih rinci mengenai poin-poin kerja sama strategis dan target capaian nyata dari dialog tersebut bagi perbaikan sistem birokrasi di Jawa Tengah.(*)













Tinggalkan Balasan