HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ramadan 1447 H: Hiburan Malam di Kabupaten Semarang Wajib Tutup Sebulan Penuh

Laporan : Shodiq

KAB. SEMARANG|HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan hingga sehari setelah Idulfitri 1447 H. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 556/02150/2026 sebagai upaya menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku mulai H-1 Ramadan hingga H+1 Lebaran. Untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha, personel Satpol PP telah dikerahkan melakukan pemantauan di titik keramaian seperti Bandungan dan Kopeng.

Baca Juga:  Momen Emosional di Makodim Salatiga: Pagar Betis dan Andong Lepas Kepergian Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes

“Kami menerjunkan 30 personel yang terbagi dalam dua tim. Pantauan ini bertujuan memastikan para pengusaha hiburan malam benar-benar menaati surat edaran Bupati,” ujar Anang di sela pemantauan di kawasan Bandungan, Sabtu (28/2/2026) malam.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan satu tempat karaoke di kawasan Kopeng yang masih mengoperasikan peralatan musik. Meski pengelola berdalih hanya melakukan pemeliharaan alat, petugas tetap memberikan teguran keras dan mewajibkan pengelola menandatangani surat pernyataan pelanggaran.

“Jika kembali ditemukan tidak kooperatif, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait,” tegas Anang.

Baca Juga:  Bongkar Aturan Baru Jabatan ASN, Disdikbud Ngawi Kumpulkan Puluhan Kepala Sekolah

Senada dengan itu, Kabid Ketertiban Umum dan PPHD Satpol PP Kabupaten Semarang, Muh Amar, menambahkan bahwa secara umum situasi di lapangan terpantau kondusif. Mayoritas tempat karaoke, klub malam, dan panti pijat di kawasan wisata telah menghentikan aktivitasnya.

“Pintu masuk terkunci dan lampu dipadamkan. Kami berterima kasih kepada para pengusaha yang telah disiplin mematuhi imbauan ini demi kenyamanan bersama selama Ramadan,” kata Amar.

Kondisi sepi juga terlihat di kawasan Bandungan. Selain suara musik yang tak lagi terdengar, sejumlah rumah indekos yang biasanya dihuni oleh pemandu lagu kini mulai melengang.

Baca Juga:  Kawal Program Listrik Gratis di Ngawi, Ibas Serap Aspirasi Infrastruktur Pertanian di Desa Kedungharjo

Pak Har (50), salah satu pengelola kos di Bandungan, mengungkapkan bahwa mayoritas penghuninya telah pulang ke daerah asal seperti Demak, Purwodadi, hingga Magelang.

“Biasanya ada delapan orang, sekarang tinggal dua yang bekerja di rumah makan. Sisanya, para pemandu lagu sudah mudik dan biasanya baru kembali tiga hari menjelang Lebaran,” pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!