HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Majenang, Satu Pengedar Diamankan

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial RS (23) diamankan petugas saat tertangkap tangan menyimpan ratusan butir obat jenis tramadol dan heximer tanpa izin, Sabtu (21/03/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo saat mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pemotongan Tumpeng Tandai Annyversary Ke 2 Redkar Cilacap

“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya, Jum’at (27/03/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Mulyasari, Majenang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.881.500, – dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Unit BPKB Berikan Reward kepada Pemohon yang Tertib Administrasi Kendaraan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar obat keras ilegal tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap pemasok dan jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Curanmor Motor Matik Diringkus, Kapolres Semarang: 'Tiga Pelaku Beraksi Sebanyak 50 Kali'

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak miliaran rupiah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!