HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pembangunan SUTET Ungaran-Pedan Dimulai 2026, Pemkab Semarang Terima Ganti Rugi Rp3,6 Miliar

Laporan : Shodiq/Jun

KABUPATEN SEMARANG|HARIAN7.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menyatakan komitmen penuh untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV.

Dukungan tersebut ditandai dengan pelepasan hak atas enam bidang tanah aset daerah dan satu fasilitas umum (fasum) yang akan digunakan sebagai lokasi tapak tower SUTET. Prosesi penandatanganan naskah kesepakatan dilakukan oleh Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, mewakili Bupati H. Ngesti Nugraha, bersama Manajer PLN UPP JBT 4, Ainanto Nindyo, di Ruang Rapat Bupati, Ungaran, Senin (9/3/2026) siang.

Baca Juga:  Ditopang Fundamental yang Solid, Laba Kuartal III 2025 PT SBI Tbk Naik 12,3 Persen

Sekda Valeanto Sukendro menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontribusi nyata daerah dalam menyukseskan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. “Dukungan kami wujudkan melalui pelepasan aset yang melintas di wilayah Kabupaten Semarang demi kelancaran pembangunan tapak tower SUTET,” ujarnya.

Manajer PLN UPP JBT 4, Ainanto Nindyo, menjelaskan bahwa proyek SUTET 500 KV Ungaran-Pedan Sirkuit 2 Seksi 1 ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga:  Dukung Program Presiden, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Rembes Ditargetkan Rampung 3 Bulan

“Rencana pembangunan fisik akan dimulai pada akhir 2026 atau awal 2027 dan ditargetkan rampung pada 2028. Jika sirkuit kedua ini beroperasi, keandalan sistem akan meningkat signifikan guna mengimbangi pertumbuhan kebutuhan listrik regional maupun nasional,” jelas Ainanto.

Di sisi lain, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, merinci aset yang terdampak mencakup enam bidang sawah dan satu jalan lingkungan dengan total luas 2.868 meter persegi. Nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp3,6 miliar.

Baca Juga:  Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polresta Cilacap Dalam Sehari

Lahan-lahan tersebut tersebar di Kelurahan Candirejo dan Langensari (Kecamatan Ungaran Barat), serta Kelurahan Bergas Lor (Kecamatan Bergas). Sementara fasilitas umum berupa jalan lingkungan yang terdampak berada di Kelurahan Wujil, Bergas.

“Prioritas kami adalah segera membangun jalan baru sebagai akses masyarakat di Wujil. Sedangkan dana ganti rugi sebesar Rp3,6 miliar tersebut akan digunakan kembali untuk pengadaan tanah pengganti bagi Pemkab,” pungkas Zaenal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!