HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PT JTAB Tuntaskan Kompensasi Warga Terdampak Banjir Lumpur Tuntang dan Tegaskan Kepatuhan Izin Rest Area KM 445B

Laporan : Shodiq

TUNTANG| HARIAN7. COM – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) atau PT JTAB, menunjukkan langkah responsif terhadap dampak lingkungan di sekitar area operasionalnya. Perusahaan secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan menyalurkan kompensasi kepada warga Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang, yang terdampak banjir lumpur beberapa waktu lalu.

Direktur Utama PT JTAB, Ir. Totok AS, menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas genangan air dan lumpur yang sempat menutup akses jalan Tuntang-Bringin akibat penataan lahan di wilayah perbukitan. Selain kompensasi uang tunai, PT JTAB juga menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada tiga kepala keluarga yang terdampak langsung.

Baca Juga:  Hattrick Kepemimpinan, Ngesti Nugraha Resmi Terpilih Lagi Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang 

“Sebagai bentuk tanggung jawab, kami telah membangun saluran air baru dan membuat sodetan di lokasi rawan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Totok saat memberikan keterangan pada Jumat (2/1/2026).

Mitigasi Longsor dan Penataan Lahan

Totok menjelaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut merupakan bagian dari penguatan terasering dan penataan lahan di sekitar Rest Area KM 445B. Langkah ini diambil guna memitigasi risiko longsor tebing di Dusun Daleman yang sering dikeluhkan masyarakat karena mengancam keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga:  Akselerasi Ekonomi Desa, Ratusan Perangkat Desa di Kab. Semarang Bedah Tuntas Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Material tanah dari pengeprasan bukit digunakan kembali untuk penguatan lahan internal (cut & fill) di area proyek. “Tidak ada aktivitas Galian C di sini. Tanah dipindahkan untuk keperluan proyek rest area di lahan milik PT JTAB sendiri. Ke depan, lahan yang telah ditata akan kami tanami kembali dengan pohon untuk penguatan alami,” tambahnya.

Legalitas dan Perizinan Lengkap

Menanggapi isu perizinan, manajemen PT JTAB menegaskan bahwa operasional Rest Area KM 445B telah memenuhi seluruh regulasi yang berlaku. Fasilitas yang telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada momentum Lebaran 2025 lalu ini telah mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.

Baca Juga:  Sinergi Program Nasional, Pemkab Semarang Gelar Bimtek Pengelolaan KDMP

Seluruh dokumen pendukung, mulai dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), telah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

“Semua proses administrasi, sejak masih bernama Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) hingga bertransformasi menjadi Perseroda PT JTAB, telah sesuai dengan aturan hukum. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan operasional yang patuh regulasi sekaligus membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” pungkas Totok.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!