Sengketa Bangunan Rumah Makan di Sultan Agung Memanas, Distaru Kota Semarang Turun Kelokasi Fokus pada Kajian Teknis
Laporan: Shodiq
SEMARANG | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Semarang turun langsung menindaklanjuti sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang bersama tim ahli melakukan peninjauan lapangan, Rabu (28/1/2026), menyusul laporan warga terkait dugaan kerusakan bangunan akibat aktivitas konstruksi.
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya murni untuk melakukan kajian teknis secara objektif. Distaru, kata dia, tidak memiliki kewenangan mencampuri sengketa antar pihak.
“Kami datang untuk mengkaji terkait teknisnya. Kami mengundang tim ahli di sini untuk memberikan informasi kajian teknis. Kami tidak boleh ikut campur (urusan sengketa antar pihak), intinya kami hanya fokus pada fakta teknis di lapangan,” ujar Gita di lokasi proyek.
Menurut Gita, peninjauan dilakukan terhadap bangunan yang dipersoalkan serta rumah warga yang diduga terdampak. Namun, hasil kajian tidak dapat disimpulkan secara langsung di lapangan.
“Kami tidak boleh langsung memberikan justifikasi, makanya harus dikaji dulu. Hasil kajian ini nanti akan kami sampaikan kepada kedua belah pihak agar semua mendengar,” katanya.
Ia menyebutkan, hasil kajian teknis akan segera diinformasikan setelah analisis rampung. “Terkait langkah selanjutnya, silakan dikoordinasikan oleh kedua belah pihak. Kami akan segera menginfokan hasilnya secepatnya dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum warga terdampak, Tendy Suci Atmoko, S.H., yang mendampingi Andrinata Kusuma, menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil akibat pembangunan tersebut. Ia menilai, hasil peninjauan lapangan menguatkan dugaan pelanggaran batas wilayah.
“Menurut kami sih masuk, ya kan pondasi itu, pondasi yang mereka bangun di bawah pondasi rumah klien kami. Itu kan jelas tadi juga kita tunjukkan kepada ahli,” ujar Tendy.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tanah di sekitar bangunan berubah signifikan setelah dilakukan penggalian, yang disebut-sebut untuk pembangunan basement. Perubahan kontur tanah itu, kata dia, menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan struktur rumah kliennya.
“Karena posisinya adalah titiknya di pondasi, nah kita kan nggak tahu ya pak, pondasi kan paling vital menurut kami. Nanti biar ahli yang menentukan ini masuknya berapa meter,” katanya.
Tendy juga mengungkapkan adanya indikasi kerusakan fisik pada rumah kliennya. “Kalau dilihat tadi ada retak-retak sedikit, kemudian cat ada yang jatuh pada saat alat berat itu menggali,” ujarnya.
Saat ini, Distaru Kota Semarang masih melakukan kajian mendalam. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran tata ruang atau batas wilayah yang tidak sesuai perizinan, Pemerintah Kota Semarang berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga perintah penghentian permanen terhadap proyek pembangunan tersebut.













Tinggalkan Balasan