Video Viral Kades Ambarawa Tak Berbusana Lengkap, Hamong Projo: Sanksi Pecat Belum Bisa Diterapkan
KAB. SEMARANG|HARIAN7.COM – Jagat media sosial TikTok baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang tampil dalam kondisi setengah bugil (Hanya memakai kaos oblong dan celana dalam).
Menyikapi vidio tersebut Lembaga Pemerhati Pemerintahan Desa (LPPD) berharap kepada Bupati Semarang, untuk memberikan sanksi pemecatan kepada oknum Kades tersebut.
Menanggapi tuntutan LPPD tersebut, Ketua Paguyuban Kades Hamong Projo Kabupaten Semarang, Samsudin, angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Doyok ini menilai bahwa secara regulasi, aksi dalam video tersebut belum memenuhi unsur yang cukup kuat bagi Bupati untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pemecatan.
“Secara aturan, hal ini belum bisa dijadikan alasan bagi Bupati untuk memberikan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan,” ujar Samsudin kepada melalui telepon selular, Rabu (4/2).
Pelanggaran Kode Etik
Samsudin menjelaskan bahwa meskipun yang bersangkutan adalah pejabat publik, mekanisme pemberian sanksi harus tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut lebih condong pada pelanggaran kode etik.
“Walaupun beliau pejabat publik, sanksi yang bisa diberikan saat ini adalah sanksi administrasi berupa teguran karena dianggap melanggar aturan kode etik pejabat publik,” tambahnya.
Pihak Hamong Projo menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Samsudin juga mengimbau seluruh aparatur desa di Kabupaten Semarang untuk lebih bijak bersosial media demi menjaga marwah jabatan dan instansi desa.
Syarat Pemecatan Kades Menurut Aturan
Senada dengan hal tersebut, Shodiq dari Lembaga Advokasi Masyarakat Indonesia Madani (LAMIM) menjelaskan bahwa pemberhentian Kades oleh Bupati/Walikota telah diatur secara ketat dalam UU Desa dan Permendagri No. 66 Tahun 2017.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang Kades hanya bisa dipecat jika memenuhi kriteria berikut:
1.Pelanggaran Hukum: Menjadi terpidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun (inkracht), atau menjadi tersangka kasus korupsi, terorisme, dan makar.
2.Kelalaian Tugas: Tidak melaksanakan kewajiban, melanggar sumpah jabatan, atau meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas.
3.Kondisi Fisik/Mental: Berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.
4.Administrasi: Tidak lagi memenuhi syarat domisili atau masa jabatan berakhir.
5.Perubahan Status Desa: Jika desa berubah status menjadi kelurahan, maka jabatan Kades otomatis berakhir.
Prosedur Pemberhentian
Proses pemberhentian pun harus melalui prosedur resmi, mulai dari laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati melalui Camat, hingga kajian teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi tersebarnya video tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.












Tinggalkan Balasan