Pemprov Jateng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026
SEMARANG | HARIAN7.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, justru akan melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 % yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Sekda Jawa Tengah, Sumarno mengatakan Kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
“Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 % pada PKB di tahun 2025,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut Sumarno, pada tahun 2025 masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025. Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran obsen pajak.
“Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026, besarannya kurang lebih 5 %,” ucapnya.
Sumarno menyampaikan, Target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun dari pembayaran tunggakan-tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Sumarno menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tetap berupaya mengoptimalkan PAD dengan berbagai terobosan. Antara lain, optimalisasi BUMD, dan optimalisasi pengelolaan aset.
“Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi menuturkan diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan