Patroli Siber Bongkar Jaringan Bahan Baku Petasan di Kudus
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Upaya peredaran bahan baku petasan di wilayah Kabupaten Kudus berhasil digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Satreskrim Polres Kudus menyita total 15,5 kilogram serbuk obat petasan atau mercon dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan ilegal bahan berbahaya tersebut.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang secara rutin dilakukan kepolisian. Dari hasil pemantauan di ruang digital, petugas menemukan indikasi transaksi jual beli bahan baku petasan melalui media sosial dengan metode cash on delivery (COD). Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan jalur distribusi.
Penindakan pertama dilakukan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) yang kedapatan membawa satu kilogram serbuk petasan siap pakai.
Dari pemeriksaan awal, MRA mengaku memperoleh bahan tersebut dari FA (21). Polisi lalu melakukan pengembangan hingga mengarah pada MAS (52), yang diduga menjadi pemasok utama. MAS diamankan di kediamannya di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dari lokasi itu, petugas menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan.
Polisi mencatat MAS merupakan residivis dalam kasus serupa terkait pembuatan dan penjualan bahan baku petasan. Kepada penyidik, ia mengakui memproduksi sendiri serbuk petasan dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia, lalu menjualnya melalui media sosial dengan harga Rp200 ribu per kilogram.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran bahan baku petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujar AKP Kanzi, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, patroli siber akan terus dioptimalkan untuk mendeteksi berbagai aktivitas ilegal di ruang digital. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun penggunaan petasan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kudus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah potensi bahaya ledakan yang dapat merugikan masyarakat luas.












Tinggalkan Balasan