HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lahan Digarap 20 Tahun, Petani Karanggedong Ogah Angkat Kaki Meski Proyek Negara Menanti

Laporan: Ratmaningsih

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Riuh rendah menyelimuti Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo. Kelompok Tani Sehat Gemah Ripah Loh Jinawi bersuara lantang: lahan yang mereka garap puluhan tahun bukan untuk dilepas begitu saja. Sikap itu mencuat dalam rapat koordinasi warga dan perangkat desa, belum lama ini.

Masalahnya bermula dari somasi Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung. Isinya tegas: lahan diminta dikosongkan paling lambat 10 Februari 2026. Alasannya, lokasi tersebut bakal disulap menjadi Sekolah Rakyat (SR), salah satu program pemerintah.

Baca Juga:  "Ngunduh Wohing Pakarti", Warga Jambangan Rayakan Ritual Methil Pari

Para petani tak menutup pintu bagi program negara. Tapi kehilangan lahan sama saja dengan kehilangan dapur. Seorang anggota kelompok tani blak-blakan, “Kami sudah menggarap lahan ini selama 20 tahun dan membayar pajak. Kami tidak ingin kehilangan mata pencaharian kami. Kami berharap pemerintah mendirikan sekolah di tempat lain.”

Pemerintah desa pun berada di posisi serba salah. Kepala Desa Karanggedong, Wahyudi, memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan tak ingin berhadap-hadapan dengan pemerintah, namun juga tak tega melepas warganya begitu saja.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

“Saya tidak menolak dan tidak melawan program pemerintah ini. Saya berharap kedepan ada solusi terbaik sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan petani juga tidak kehilangan mata pencahariannya,” katanya.

Drama lahan ini makin panas ketika kuasa hukum turun tangan. Dr. Muhamad Jamal, S.HI, S.H, M.H dari LBH Kabupaten Temanggung, menyebut ada persoalan serius di balik status lahan. “Kami kuasa hukum dari LBH Temanggung komitmen kepada petani penggarap lahan untuk memperjuangkan hak-hak petani, dasar kami adalah lahan tersebut sudah dikuasai turun temurun, meskipun secara admitrasi muncul Sertifikat Hak Pakai (SHP), bagi kami proses persertifikatan yang tidak transparan sangat merugikan petani penggarap, tidak memperhatikan keadaan lapangan, oleh karena kami kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum, guna membatalkan sertifikat tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Remaja di Pati Diarak karena Mencuri Pisang, Polisi Justru Angkat Jadi Anak Asuh

Sementara hitung mundur menuju 10 Februari 2026 terus berjalan, satu hal jelas: para petani Karanggedong belum siap menyerah. Proyek sekolah boleh direncanakan, tapi hak atas tanah dan nasi di meja makan masih akan diperjuangkan habis-habisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!