HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Janji Kursi RSUD Berujung Bui, Pria 54 Tahun di Kudus Diduga Tipu Korban Rp 25 Juta

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Janji manis pekerjaan di rumah sakit berubah jadi petaka. Seorang pria berinisial SB (54) kini harus mendekam di balik jeruji setelah Satreskrim Polres Kudus menetapkannya sebagai tersangka dugaan penipuan bermodus bisa memasukkan kerja di RSUD Kabupaten Kudus.

Cerita ini bermula dari harapan. Seorang pemuda asal Jepara, UA (28), percaya bahwa jalannya menuju seragam kerja rumah sakit sudah di depan mata. Namun, yang datang justru kerugian Rp 25 juta.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, kasus ini ditangani setelah laporan korban masuk pada 26 Januari 2026.

Baca Juga:  Aroma Duren di Pinggir PG Rendeng, Rezeki Musiman Slamet yang Tak Pernah Putus

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, SB kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Heru pada Rabu (11/2) malam.

Perkenalan korban dan tersangka terjadi pada 5 Mei 2024. Saat itu, korban mendatangi rumah SB di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus. Informasi yang beredar menyebut SB punya “jalur” untuk meloloskan calon pegawai ke RSUD.

Pertemuan demi pertemuan berlanjut. Uang pun mengalir. Korban menyerahkan Rp 10 juta, lalu Rp 5 juta, dan terakhir Rp 10 juta. Total Rp 25 juta berpindah tangan. Semua transaksi disertai kwitansi yang dibuat tersangka, seolah semuanya resmi dan aman.

Baca Juga:  Setetes Bensin, Setumpuk Harapan, Aksi Humanis Anggota Polres Salatiga yang Menghangatkan Pagi

Untuk memperkuat kepercayaan, SB disebut-sebut mengaku punya kedekatan dengan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD. Janji itu membuat korban kian yakin masa depannya segera berubah.

Namun waktu berlalu tanpa kabar pengangkatan kerja.

“Hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tak pernah terealisasi. Korban pun merasa tertipu dan akhirnya melapor ke polres kudus,” ungkap Kapolres.

“Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima ini digunakan untuk kepentinganpribadi tersangka,” imbuhnya.

Polisi tak hanya menahan tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kwitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, hingga surat keterangan dari RSUD.

Baca Juga:  Pura-pura Tukar Tambah ‘Shock Beker’, Warga Ngablak Bawa Kabur Yamaha MioJ

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menambahkan, hingga kini baru satu korban yang melapor. Meski begitu, peluang adanya korban lain masih terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar segera melapor,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Kini, berkas perkara terus dilengkapi. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melangkah ke babak hukum berikutnya. Janji kerja instan itu pun resmi berujung ruang tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!