HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Vonis 2,5 Tahun untuk Awaluddin Muuri: Uang Rp1,8 M Diduga Mengalir ke Biaya Pilkada

Laporan: Rusmono

SEMARANG | HARIAN7.COM – Palu hakim akhirnya jatuh. Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, divonis bersalah dalam perkara korupsi pembelian lahan BUMD Cilacap. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor, Rabu (11/02/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Hakim memutuskan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) serta denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan tambahan 120 hari kepada Awaluddin,” katanya.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Awaluddin dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 6,5 tahun kurungan.

Baca Juga:  Wujudkan Kemandirian Pangan, Polsek Patianrowo Dampingi Warga Kelola Pekarangan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Awaluddin menerima suap dari Andhi Nur Huda, Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan. Suap itu berkaitan dengan rencana penjualan lahan seluas 716 hektare senilai Rp237 miliar kepada PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Terdakwa terbukti menerima pemberian uang dari Andhi Nur Huda secara bertahap dengan total Rp1,8 miliar,” beber hakim.

Aliran dana tersebut disebut disamarkan melalui pihak ketiga. Namun, majelis menilai terdakwa mengetahui dan secara aktif memerintahkan bawahannya untuk memanfaatkan dana tersebut bagi kepentingan politiknya.

Baca Juga:  Dua Mantan Pegawai BSI Tersandung Kasus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

“Terdakwa secara bertahap menggunakan uang Rp1,8 miliar untuk membiayai kebutuhan kampanye,” ungkap hakim.

Uang itu mengalir dalam empat tahap sejak awal 2024, beriringan dengan langkah Awaluddin yang hendak berkontestasi dalam Pilkada Cilacap 2024. Penyerahan pertama berlangsung pada 1 Januari 2024 senilai Rp300 juta. Untuk menyamarkan transaksi, Andhi disebut bersekongkol dengan Chamim dengan menggunakan rekening pihak lain.

Setelah dana diterima, Awaluddin menyuruh agar uang tersebut dipakai untuk biaya pembuatan baliho kampanye.

“Penerimaan uang berlanjut pada 4 April 2024. Kali ini Awaluddin diberi Rp500 juta. Dana tersebut kembali digunakan untuk kebutuhan kampanye dirinya,” tandas Hakim.

Masih pada April 2024, dana Rp500 juta kembali mengalir. Uang itu diteruskan untuk menunjang aktivitas politik menjelang pencalonan.

Baca Juga:  Amar Putusan PN Ungaran Dinilai Kontroversi, Kuasa Hukum Termohon Keberatan Dilaksanakan Konstatering

Khusus pada Mei 2024, penyerahan uang dilakukan secara tunai di sebuah hotel di Jakarta. Dana tersebut disebut dipakai untuk mengurus surat tugas dan rekomendasi partai politik.

Dalam Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin berpasangan dengan Vicky Veranita Yudhasoka (Vicky Shu). Pasangan nomor urut 4 itu diusung Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hingga putusan dibacakan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret pejabat daerah ke meja hijau, terutama yang bersinggungan dengan kepentingan politik elektoral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!